KORAN NUSANTARA
Headline hukum kriminal indeks

Terkait Kegiatan Bagi-Bagi Kondom, Menteri Kesehatan Bisa Dipidanakan

aksi-tolak-kondomJakarta (KN) – Akibat kegiatan pembagian alat kontrasepsi di universitas saat berlangsungnya Pekan Kondom Nasional, Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi bisa dipidana. “Bisa saja (Menteri Kesehatan dipidanakan), termasuk perusahaan kondom itu, kan ada kerja sama perusahaan. Kalau ada pengacara publik yang mempersoalkan itu bisa saja,” kata Komisioner Yudisial Taufiqurrahman Syahuri seusai menguji para Calon Hakim Agung di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Rabu (11/12/2013).

Taufiqurrahman menjelaskan, di dalam undang-undang disebutkan barang siapa memberikan, menyerahkan dan atau memperlihatkan alat pencegah atau alat menggugurkan kehamilan dapat dipidana sembilan bulan penjara.

“Kalau kondomnya itu halal dan tidak melanggar hukum, sama seperti minuman keras tidak melanggar hukum. Yang menjadi masalah itu caranya dengan membagi-bagikan, karena itu yang menerima bisa anak di bawah umur, apalagi ke kampus-kampus dengan mobil bergambar (model) `aduhai` mengundang nafsu birahi,” kata dia.

Taufiqurrahman menilai harus ada pemisahan antara alat kontrasepsi dengan cara menyebarkannya. Menurut dia, selama alat kontrasepsi itu dibagikan dokter tidak akan menjadi masalah.

“Di luar negeri saja tidak ada membagi-bagikan seperti itu, cuma ditaruh di hotel di wc umum. Indonesia `sok` modern. Meskipun itu kebijakan pemerintah, tapi ya kebijakan kan tidak boleh melanggar hukum, kalau kebijakan boleh melanggar hukum maka korupsi saja,” tuturnya. (red)

Ilustrasi aksi tolak kegiatan bagi-bagi kondom

Related posts

Dankodiklatal Siapkan Ruang Isolasi Covid-19

Imigrasi Harap Visa Bagi Miliarder Gerakkan Perekonomian Indonesia

Musim Hujan, Dinas Damkar Imbau Warga Tetap Waspada Kebakaran di Musim Hujan

kornus