KORAN NUSANTARA
Headline hukum kriminal indeks

Terkait Kasus Kosmetik Oplosan, Polda Jatim Akan Panggil Dua Penyanyi Dangdut Ternama

Surabaya (mediakorannusantara.com) – Subdit Tipiter, Ditreskrimsus Polda Jatim, akan melakukan pemanggilan kepada dua artis Dangdut ternama asal Jawa Timur, yang menjadi endorse kosmetik palsu.Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, dua artis yang dimintai keterangan sebagai saksi itu asal Jatim, Via Valen dan Nella Karisma. “Kita akan memanggil beberapa endorse yang menjadi iklan produk ini, salah satunya yang berdomisili di wilayah Jawa Timur, siapa dia? Via Vallen dan Nella Kharisma,” kata Kombes Pol Frans

Barung, di Mapolda Jatim, Jumat (7/12/2018).
Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengeluarkan jadwal pemanggilan terhadap beberapa endorse produk kosmetik palsu tersebut, yakni pada pertengahan Minggu depan, tepatnya pada tanggal 12 dan 13 Desember 2018. “Polda Jawa Timur menjadwalkan hari Rabu minggu depan, dan Kamis minggu depan,” kata Frans Barung.

Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan mengatakan setidaknya ada enam artis yakni VV, NR, MP, NK, DJB dan DK yang menjadi endorse produk kosmetik ilegal dengan merek DSC Beauty dari Kediri yang tidak terdaftar di BPOM.

Polisi mengamankan satu tersangka berinisial KIL. Selama dua tahun KIL memproduksi kosmetik menggunakan bahan untuk campuran dari sejumlah merek terkenal. Antara lain, Marcks Beauty Powder, Mustika Ratu, Sabun Papaya, Vivo Lotion, Vasseline, Sriti dan lain-lain.

Tersangka KIL juga menjual produknya dengan banderol mulai dari Rp350.000 hingga Rp500.000 per paketnya. Dalam sebulan, tersangka mampu menjual sebanyak 750 paket dengan wilayah penjualan mulai dari Surabaya, Jakarta, Bandung, Medan dan Makassar.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. (KN02)

Related posts

Gus Ipul Ajak Kiai Redam Konflik Selok Awar-Awar Lumajang

kornus

Bambang DH : Biarkan Mas Eri Cahyadi Memimpin Surabaya dengan Gayanya Sendiri

kornus

Indodax sebut sumbang pajak dari transaksi aset kripto Rp490,06 miliar