Semarang (MediaKoranNusantara.com) – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang, Sriyono tertangkap-tangan menerima suap. Dia ditangkap bersama Kasubdit Pemeliharaan, Windari Rochmawati dan dua orang lainnya. Dalam penangkapan ini juga diamankan uang suap senilai lebih dari Rp 32 juta.
“Ada 4 orang yang diamankan (termasuk Kepala BPN Kota Semarang),” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Semarang, Dwi Samudji di kantornya, Selasa (6/3/2018).
Dwi Samudji mengungkapkan, penangkapan dilakukan Senin (5/3/2018) sore sekira pukul 16.00 WIB di kantor BPN Kota Semarang, Jalan Ki Mangunsarkoro. Penangkapan dilakukan terhadap Windari sedangkan Kepala BPN turut diamankan beserta 2 staf honorer lainnya.
Barang bukti dari penangkapan tersebut yaitu berupa 10 amplop berisi uang Rp 32.400.000. Penyelidikan masih terus dilakukan hingga siang ini termasuk soal kasusnya.
“Dugaan banyak, belum ada tersangka,” tandasnya.
Dwi belum bisa membeberkan informasi lebih dan berjanji sore nanti akan memberikan keterangan terkait kasus tersebut.(dtc/ziz)