Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Posisi Sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya berubah, yang semula di jabat oleh Edi Rahmat, anggota DPRD asal Partai Haruna, sekarang beralih ke M Arsyad dari anggota Fraksi PAN DPRD Surabaya. Perubahan itu dilakukan melalui rapat internal Komisi B DPRD Surabaya tentang reposisi unsur pimpinan, Senin (28/01/2019).Wakil Ketua DPRD Surabaya Darmawan saat memimpin rapat di Komisi B DPRD Surabaya mengatakan, rapat itu sudah memenuhi kuorum karena dihadiri oleh 6 anggota komisi dari 10 anggota komisi. Satu diantaranya Anugrah Ariyadi wakil ketua Komisi B.
“Dari lima anggota itu, saya tanyakan lagi. Siapa yang bersedia menduduki jabatan Sekretaris Komisi B, ternyata yang menyatakan kesiapan hanya Pak Arsyad. Semua tidak bersedia dengan alasan fokus ke pencalegan,” katanya.
Dari hasil rapat tersebut, selanjutnya dibawa dalam Rapat Badan Musyawarah (Banmus) sebelum akhirnya dibawa ke rapat paripurna DPRD Surabaya yang dilakukan pada Senin (28/1/2019) siang.
Reposisi ini dilakukan atas laporan Wakil Ketua Komisi B ke Badan Kehormatan DPRD Surabaya, terkait dugaan pelanggaran etika dan tata tertib dewan saat kunjungan kerja ke Yogyakarta beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Edi Rahmat yang datang ke ruang Komisi B usai rapat reposisi mengatakan kalau reposisi unsur pimpinan Komisi merupakan hal yang biasa. “Kalau semua unsur pimpinan dan anggota komisi menginginkan itu ya sudah tidak bisa dicegah tidak ada masalah” ujarnya.
Soal alasan reposisi Edi Rahmat enggan menanggapinya. “Setiap anggota punya alasan sendiri dan punya pendapat. Tapi faktanya kan bisa dilihat, fakta yang akan berbicara” tegasnya.
Pasca tidak lagi menjabat sebagai Sekretaris Komisi, Edi Rahmat tetap akan menjalankan tugas kedewanan. “Ini kan sudah mendekati akhir masa tugas periode, jadi tetaplah saya akan menjalankan tugas kedewanan, seperti rapat-rapat komisi” pungkasnya. (KN01)