Surabaya (KN) – Koalisi Merah Putih Surabaya mendatangi kantor Panwaslu Kota Surabaya-Hatta untuk menyampaikan temuan-temuan dugaan ketidakberesan dalam pelaksanan Pilpres 2014 di Kota Surabaya.Ketua Koalisi Merah Putih Surabaya, BF Sutadi mengatakan, adanya temuan Daftar Pemilih Tetap Khusus Tambahan (DPTKb) yang berlebihan di beberapa TPS menimbulkan dugaan ketidakberesan.
“Kami menemukan data terkait DPTKb yang tersebar di sekitar 300 TPS se-Surabaya. Kami tidak mempersoalkan proses yang tengah berjalan. Tapi temuan ini harus ditindaklanjuti,” kata Sutadi, Selasa (15/7/2014).
Dijelaskan Sutadi, berdasarkan temuan timnya di TPS 33 Kelurahan dr Soetomo Surabaya terdapat sebanyak 272 DPTKb. Hal ini sangat mengejutkan dan terlihat tidak masuk akal.
“Kalau di TPS itu ada 272 orang yang masuk DPTKb, kapan mereka mencoblosnya. Waktu coblosannya kan hanya 1 jam, masak bisa sampai 272 orang bisa mencoblos dalam waktu 1 jam,” ucap Sutadi.
Untuk itu, kata Sutadi, pihaknya meminta kepada Panwaslu untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Dan selayaknya Panwaslu mengecek temuan itu apakah para pencoblos menggunakan Form A-5 atau tidak. “Kami minta agar Surabaya digelar coblos ulang. Bukan kami melakukan intervensi atau tekanan. Namun kami minta Panwaslu bersikap,” tandas Sutadi.
Temuan lainnya terkait DPTKb yang tidak masuk akal yang ada di Form C-1. Menurut Sutadi, yakni di TPS 22 Kelurahan Sidosermo, Kecamatan Wonocolo. Ada sebanyak 131 orang. Selain itu, di TPS 44 Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung ada 122 DPTKb. “Data-data temuan itu cukup mencurigakan bagi kami,” ujar Sutadi.
Ketua Panwaslu Surabaya Wahyu Hariyadi mengatakan, pihaknya akan secepatnya menindaklajuti temuan yang dilaporkan oleh Koalisi Merah Putih.”Berdasarkan edaran KPU, untuk surat domisili boleh digunakan. Ini jelas bertentangan dengan PKPU. Kami akan menindaklajuti laporan koalisi Merah Putih itu,” kata Wahyu Hariyadi
Memang, diakui Wahyu Hariyadi, banyak pengaduan dan masukan dari masyarakat terkait DPTKb tersebut. Utamanya laporan dan temuan dari relawan Capres nomor 1. “Di Jawa Timur ada sebanyak 54.343 yang masuk DPTKb. Apakah ini masuk dalam persyaratan. Kemudian apakah domisili yang dikeluarkan lurah itu benar-benar valid. Bisa saja ada coblosan dua kali yang dilakukan oleh satu orang. Tapi kami belum temukan buktinya. Kita akan plenokan dari semua temuan,” ujar Wahyu Hariyadi.
Menurut Wahyu Hariyadi, ada dua kemungkinan yang terjadi. Yakni terjadi pelanggaran kode etik dan pidana. Bila pelanggaran kode etik maka KPU dan jajarannya bisa dilaporkan ke DKPP. Selain itu bila terjadi pelanggaran pidana maka bisa dilakukan coblosan ulang. (anto)
Foto : Koalisi Merah Putih saat lapor di Panwaslu
