KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Telat Urus Akte Kelahiran Tak Perlu Lagi Ke Pengadilan

Ilustrasi -Akte-KelahiranSurabaya (KN) – Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Pemprov Jatim menyatakan, bagi warga yang telat mengurus akte kelahiran sudah tidak perlu lagi mengurus proses penetapannya di pengadilan, akan tetapi cukup diselesaikan penetapannya di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil masing-masing kabupaten/Kota.Kadisnakertransduk Provinsi Jatim Hary Soegiri, Selasa (4/6/2013) mengatakan, bagi masyarakat yang terlambat mengurus akte kelahiran terhitung lebih dari 1 tahun, kini kepengurusannya tidak lagi melalui pengadilan. Masyarakat hanya perlu mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Pemkab/Pemkot masing-masing.
Perubahan itu terjadinya atas adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait regulasi kependudukan.

“Mereka memutuskan membatalkan aturan yang mewajibkan pengurusan akta kelahiran melalui proses pengadilan bagi yang terlambat mengurusnya setahun sejak kelahiran anak,” ujarnya.

Adanya perubahan itu, kata Hary, pihaknya dan masyarakat menyambut baik langkah MK tersebut. Upaya itu menandakan proses untuk memudahkan masyarakat mengurus surat kependudukan. “Biasanya kalau telat dalam pengurusan akte kelahiran, maka proses melalui pengadilan. Sehingga menyulitkan masyarakat. Terutama masyarakat yang jauh dari kota. Apalagi jangka waktu pengurusannya juga agak lama. Tapi sekarang semuanya dipermudah,” katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, pada putusan MK dalam Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai keputusan.

Dalam putusan tersebut, MK juga menghapus sampai dengan satu tahun dalam pasal yang sama. Hal itu berimplikasi pada penghapusan keterlibatan pengadilan pada proses pengurusan akta kelahiran. Kini, cukup dengan keputusan kepala instansi pelaksana setempat. Pasal 32 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan selengkapnya menjadi Pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas waktu 60 hari sejak tanggal kelahiran, pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan keputusan Kepala Instansi Pelaksana setempat.

Dalam putusan, lanjutnya, MK juga mempertimbangkan, keberadaan Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyebutkan pelayanan akta kelahiran merupakan kewajiban pemerintah di bidang administrasi kependudukan. Pasal itu juga mewajibkan pemerintah menyediakan layanan yang sederhana dan terjangkau.

Namun demikian Hary mengingatkan pada masyarakat, meskipun pengurusan akte kelahiran terlambat 1 tahun tidak melalui pengadilan. Tapi, masih ada pemberian dan pemberlakukan sanksi yang dikenakan pada masyarakat, terkait keterlambatan kepengurusan.

Sanksi tersebut, kata Hary, berdasarkan undang-undang maksimal sebesar Rp 1 juta. Namun, pelaksanaan di lapangan Pemkab/Pemkot bisa memberikan sanksi kurang dari yang ditetapkan Undang-undang. Misalkan saja, ada daerah yang mengenakan Rp 50 ribu ataupun Rp 100 ribu.

“Jadi masyarakat nantinya masih saja dikenakan biaya. Biaya itu bukan biaya kepengurusan, melainkan denda/sanksi jika terlambat mengurus surat kependudukan seperti akte kelahiran ini,” paparnya. (rif)

 

Ilustrasi akte kelahiran

Related posts

Pemprov Jatim Best Practice Pelayanan Pengembangan Bisnis di Wina Austria

kornus

Inovasi Pemberdayaan Kemanunggalan TNI, Pangdam V/Brawijaya Luncurkan Si-Mokos Untuk Rakyat

kornus

Surabaya Pastikan Jalin Kerjasama Sistercity dengan Kota Liverpool Inggris

kornus