Surabaya (KN) – Panwaslu Kota Surabaya membersihkan alat peraga bakal calon legislatif (bacaleg) dari jalanan Kota Pahlawan. Penertiban dilakukan karena belum ada penetapan bacaleg dari KPU.Tak hanya itu, Panwaslu juga menertibkan alat peraga pasangan cagub dan cawagub Pilgub Jatim yang juga dianggap melanggar. “Kita menertibkan alat peraga khususnya di jalur protokol. Karena sesuai dengan kesepakatan, kalau di jalur tersebut tidak boleh ada pemasangan alat peraga dalam bentuk apapun,” kata Sadijoko saat dihubungi detikcom, Selasa (4/6/2013).
Divisi Pengawasan dan Hubungan Lembaga Panwaslu Surabaya ini menambahkan, penertiban yang dilakukan dengan petugas gabungan yakni, Satpol PP, Linmas serta kepolisian ini, pihaknya akan segera mengirim rekomendasi ke KPU untuk menindak parpol yang melanggar.
“Sanksinya bisa administrasi dan pidana. Kita juga akan mendata dan menghubungi parpol yang melanggar agar mengambil alat peraga yang melanggar dan kita amankan,” imbuhnya.
Dari pantauan dilapangan, jalur protokol Kota Surabaya seperti Jalan Gubernur Suryo dan Tunjungan yang sebelumnya dipenuhi alat peraga salah satu Bacaleg dari salah satu parpol, kini sudah bersih. (wan)
