KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

Tekan Praktek Mesum, Tim Penertiban Pemkot Razia Panti Pijat


pitrat ---Surabaya (KN) Untuk menekan anggak pelanggaran penyalahgunaan izin panti pijat serta praktek mesum, Pemerintah Kota Surabaya melakukan razia pitrat di Surabaya.

Selasa, (10/5), kemarin siang Tim Penertiban yang di pimpin  Bakesbang Linmas Kota Surabaya menggelar razia ke beberapa RHU Hotel dan panti pijat di Surabaya.  Sayangnya,  razia yang dilakukan petugas gabungan dari Bakesbang Linmas, polisi, Satpol PP, Diskominfo, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, tidak menemukan pelanggaran. Salah satu tempat panti pijat yang dirazia yakni Timung Anugerah dan Pijat Tradisional Srikandi di kawasan Ambengan Plasa.

“Ini adalah operasi rutin. Kita gelar empat kali dalam sebulan di tempat-tempat yang ada unsur kepariwisataanya,” kata Kepala Bidang Penanganan Strategis Bakesbang Linmas Kota Surabaya, Ucok Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (10/5).

Saat puluhan petugas gabungan turun dari kendaraan langsung masuk ke lokasi razia. Saat beberapa kamera wartawan menyorot wajah para wanita timung tersebut, kontan saja mereka langsung menutup wajah dan sebagian masuk ke ruangan untuk bersembunyi.

Setelah melakukan penggeledahan dan tidak ditemukan pelanggaran praktek mesum maupun izin usaha, para petugas langsung melanjutkan razia ke kawasan Embong Malang. Petugas melakukan razia di Hotel and Spa Cosmo.

Ucok menjelaskan, ada beberapa poin yang diperiksa yakni izin pelanggaran dan teknis pelaksanaan. “Jika ditemukan adanya unsur asusila, judi dan narkoba menjadi ranah pihak kepolisian. Indikasi pelanggaran bisa diperoleh dari operasi rutin dan juga laporan masyarakat,” ujarnya.

Selama empat bulan mulai Januari hingga April 2011, Bakesbang Linmas Surabaya mencatat dan menemukan 20 tempat yang melakukan pelanggaran penyalahgunaan izin usaha.

“Sebagian besar dari 20 yang melanggar adalah panti pijat, pub dan game online sejak kita lakukan razia rutin mulai Januari hingga April 2011,” kata Ucok.

Dia menjelaskan,  yang dimaksud pelanggaran yakni tempat yang bersangkutan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izinnya. Seperti hotel atau panti pijat yang digunakan sebagai tempat mesum atau prostitusi terselubung.(anto).

Foto : salah satu tempat pitrad di Surabaya yang di razia

Related posts

Jokowi Bahas Situasi Politik Terkini Bersama Menteri Bidang Keamanan dan Panglima TNI-Kapolri

redaksi

Pembekalan Presiden RI kepada Capaja Akademi TNI

kornus

Gubernur Dorong SMK BLUD Jadi Laboratorium Inovasi dan Terobosan DUDIKA

kornus