KORAN NUSANTARA
indeks Surabaya

Mendagri Tolak Aturan Pengurusan Adminitrasi Kependudukan Yang Dikaitkan Dengan Persil

logo depdagriSurabaya (KN) – Regulasi yang dibuat Pemkot terkait pengurusan administrasi kependudukan yang harus dibuktikan dengan persil yang tak bermasalah, dihapus Kementerian Dalam Negeri. Secara tegas Mendagri menolak aturan yang diberlakukan Pemkot Surabaya.

Artinya, walau berada di lahan bermasalah, warga pendatang tetap bisa mengurus administrasi kependudukannya, baik kartu keluarga maupun KTP. Ini disampaikan Sekretaris Panitia Khusus Raperda Administrasi Kependudukan DPRD Surabaya, Reni Astuti.

“Kita sudah mengantongi surat Mendagri No. 471.14/2557/MD yang ditujukan kepada Walikota Surabaya. Dalam surat itu dijelaskan, jika penambahan penerbitan KK baru bagi WNI dan Orang Asing Tinggal Tetap, bisa dilakukan, tanpa harus ada syarat berada di persil yang tak bermasalah,” tutur Reni.

Lebih lanjut Reni menjelaskan, dalam Raperda pasal 13 ayat 1c yang isinya kepemilikan/penguasaan/penempatan atas tanah dan/atau bangunan atau persil pada alamat domisili, yang menjadi syarat pengurusan setatus kependudukan atau kepemilikan KK/KTP, agar dihapus. “Isinya seperti itu. Surat Mendagri ini menguatkan pendapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Surabaya,” katanya.

Sejak awal, Panitia Khusus tak setuju dengan klausul tersebut. Namun untuk jelasnya, Panitia Khusus pun harus konsultasi ke Mendagri.  Dengan adanya klausul itu, hak warga untuk mendapat setatus kependudukan jadi terhalang,”  ungkap anggota Fraksi PKS ini. (Jack)

Related posts

Walikota Lepas 3.244 Calon Jemaah Haji Surabaya

kornus

Pemprov Jatim Wajib Dirikan Sekolah Tinggi di Kabupaten/Kota

kornus

Hubungan Media Mssa dan Pemerintah Semakin Kuat

kornus