KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

Polda Jatim Tangkap Tiga Tersangka Jasa Pengiriman Kontruksi palsu

logo poldaSurabaya (KN) – Polda jatim mengimbau kepada para pengusaha agar lebih waspada apabila akan mengirim barang besi dengan menggunakan jasa konstruksi, karena terbukti ada jasa pengiriman palsu. Ini setelah jajaran Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim menangkap tiga tersangka penggelapan 8 ton besi, yakni RS, RA, dan WF pada Selasa (10/5), sore.

“Saya imbau kepada pengusaha agar lebih berhati-hati dan jangan mudah percaya terhadap orang tidak dikenal, terutama sopir yang mendapat rekomendasi dari orang lain. Karena saat ini masih ada dua tersangka komplotan yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO, red),” tegas Kasubdit IV/Resmob Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Iskandar, saat dikonfirmasi wartawan di Mapolda Jatim, Rabu (11/5).

Modus komplotan penggelapan besi ini, mereka mengganti foto copy SIM dengan data yang palsu. Truk pun disamarkan mirip dengan truk-truk milik ekspedisi terkenal. Setelah mendapat order mengaku sebagai ekspedisi itu, mereka lantas kabur membawa barang muatannya.

Menurutnya, komplotan ini sudah beberapa kali melakukan aksi serupa. Mereka biasanya menawarkan jasa pada pengusaha-pengusaha yang ingin cepat barangnya terkirim. Kepada petugas komplotan ini juga telah mengaku punya penadah khusus untuk menyimpan dan membeli barang-barang muatan bernilai tinggi yang akan dijual kembali.

Awalnya, tersangka melakukan aksinya tersangka sopir berinisal B yang masih buron tersebut mendapatkan muatan besi pipa konstruksi dari PT Wijaya Metalindo seberat 8 ton tujuan Palembang dengan ongkos muat Rp 5 juta. Namun di tengah perjalanan, besi yang dimuat truk fuso rental atasnama Slamet Riyadi nopol S 9819 UW itu dibelokkan ke SPBU di kawasan Mojokerto. Ternyata, RA yang menyewa truk tersebut adalah komplotan tersangka B untuk menggelapkan besi tersebut.  Sedangkan penadahnya adalah S warga Waringin Anom, Kabupaten Gresik. Untuk dua pelaku lainnya yang ditetapkan daftar pencarian orang (DPO) yakni berinisial B dan D.

RS perannya disuruh tersangka insial D untuk mencari sewaan truk. RA yang menyewa truk ke Slamet dipinjamkan kepada tersangka D dan RS. Sedangkan WF mengemudi truk tersebut disuruh RA maupun RS menyerahkan besi hasil penggelapan itu untuk dijual kepada penadah S sebesar Rp 30 juta. Dari hasil penjulan besi hasil penggelapan itu, tersangka D mendapatkan uang Rp 22 juta. Kemudian dibagi tersangka RS mendapat bagian Rp 4 juta, untuk tersangka lainya mendapat bagian Rp 2 juta dan Rp 1 juta. (anto)

Related posts

SIG Raih Apresiasi P3DN Kategori BUMN Terbaik dari Kementerian Perindustrian

kornus

PNS Harus Peka Terhadap Tuntutan dan Kondisi Lingkungan Masyarakat

kornus

BK Panggil Machmud, Agus Santoso Minta Maaf

kornus