KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Tak Miliki Izin Pembuangan Limbah, Satpol PP Surabaya Segel Hotel IBIS Budget Jl HR. Muhamad

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Tindakan tegas diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, terhadap kegiatan usaha yang tidak melengkapi perizinan.Seperti yang dilakukan Jajaran gabungan dari Satpol PP, Polisi dan TNI melakukan penyegelan kegiatan usaha Hotel Ibis Budget yang berada di Jl HR. Muhammad No.24 Surabaya, Kamis (3/10/2019).

Kepala Satpol PP Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan, penertiban ini berdasarkan Surat Nomor: 660 / 13128 / 436.7.12 / 2019 tanggal 30 Agustus 2019.
Hal ini terkait bantuan Penertiban Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah terhadap PT Newland Indoraya (Hotel Ibis Budget) di Jl HR. Muhammad No. 24 Surabaya dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya.

“Pada intinya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya meminta Satpol PP untuk melaksanakan sanksi administratif Paksaan Pemerintah, berupa Penghentian kegiatan usaha Hotel Ibis Budget di Jl. HR. Muhammad No. 24 Surabaya,” kata Irvan.

Menurutnya, sanksi tersebut diberikan karena kegiatan usaha yang dilakukan PT. Newland Indoraya (Hotel Ibis Budget) telah melanggar perizinan. Pertama, tidak memiliki Izin Pembuangan Air Limbah. Selain itu, hotel itu diketahui juga tidak memiliki Izin Penyimpanan sementara limbah B3.

“Bahwa pada tanggal 17 September 2019, Satpol PP mengadakan rapat koordinasi dengan OPD terkait. Dalam rapat tersebut, diperoleh informasi Hotel Ibis masih belum memiliki izin tersebut diatas,” ungkapnya.

Irvan mengungkapkan, sebelumnya pada tanggal 25 September 2019, pihaknya telah melayangkan surat kepada kepada Manajemen Hotel Ibis Budget, dengan Nomor: 503 / 3909 / 436.7.22 / 2019 tanggal 24 September 2019.

Surat itu, terkait Pemberitahuan pelaksanaan penyegelan kegiatan usaha PT. Newland Indoraya (Hotel Ibis Budget) Jl. HR. Muhammad No. 24 Surabaya. “Sekaligus memberikan sosialisasi yang pada intinya Satpol PP akan menghentikan kegiatan usaha Hotel untuk melaksanakan sanksi administratif paksaan pemerintah yg diberikan oleh Dinas LH,” jelas Irvan.

Bahkan, pada tanggal 1 Oktober, pihaknya bersama OPD terkait telah melaksanakan sosialisasi terakhir kepada pihak manajemen hotel. Hal ini terkait pelaksanaan sanksi administratif paksaan pemerintah penyegelan yang akan dilaksanakan pada tanggal 3 Oktober 2019.

Sementara itu, pada tanggal 2 Oktober 2019, pihaknya kembali berkoordinasi dengan DLH Surabaya terkait kewajiban izin yang belum dimiliki hotel. Namun ternyata disampaikan status perizinan tidak ada perubahan.

“Berdasarkan hal tersebut di atas, Satpol PP dengan mengundang OPD terkait melaksanakan Penghentian kegiatan usaha dengan melakukan penyegelan, Kamis (3/10/2019) pagi,” pungkasnya. (KN01)

Related posts

Jusuf Kalla Target 2 Bulan Penanganan Tanggap Darurat Gempa Palu-Donggala

redaksi

KPU Jatim Mencatat ada 78 Petugas Pemilu 2024 di 29 Kabupaten/Kota Meninggal

kornus

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, ITS Optimalkan Pengembangan Sorgum Unggul

kornus