Surabaya (KN) – Membangkangnya PDAM Kota Surabaya yang tak mau membayar air bahan baku ke Perum Jasa Tirta (PJT) Jatim pasca pembatalan UU 7/2004 tentang Sumber Daya Air, ternyata tak dibenarkan.Pembatalan UU tersebut oleh Mahkamah Konstitusi bukan berarti PDAM Surabaya bisa seenaknya sendiri. Pasalnya masih ada aturan lain yang menjadi kewajiban agar perusahaan milik Pemkot Surabaya itu tak mentang-mentang (senaknya sendiri).
Jika PDAM Surabaya bisa tak membayar, berarti warga yang menjadi pelanggan PDAM atau penikmat air bersih bisa tak perlu membayar retribusi ke perusahaan tersebut. Warga bisa berdalih tak ada regulasi yang mengatur masalah Sumber Daya Air tersebut.
Ditegaskan Direktur Konsorsium Lingkungan Hidup Imam Rochani, PDAM yang tak membayar air bahan baku itu jelas melanggar aturan. Menurut Imam, walau UU 7/2004 dibatalkan MK, namun tetap kembali ke regulasi lama, UU 11/1974 tentang Pengairan. Selain itu ada dua aturan lain yang mengaturnya, yakni Peraturan Menteri PU dan Perumahan Rakyat (Permenpupera).
Dalam Permenpupera 06/PRT/M/2015 tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Sumber Air dan Bangunan Perairan dijelaskan di Bab V mengenai pembiayaan. Bahkan di Pasal 21 ayat 4C disebutkan, sumber dana untuk pembiayaan operasi dan pemeliharaan prasarana SDA dapat berasal dari hasil penerimaan iuran eksploitasi dan pemeliharaan bangunan air. Di pasal yang sama ayat 7 juga ditegaskan mengenai ayat 4C, yakni biaya jasa pengelolaan SDA merupakan biaya yang dipungut dari pengguna.
Sementara Permenpupera 18/PRT/M/2015 tentang Iuran Eksploitasi dan Pemeliharaan Bangunan Pengairan, Pasal 3 ayat 6 dijelaskan bahwa pemerintah dapat memberikan penugasan kepada BUMN/BUMD untuk mengelola SDA. Di ayat 7 ditambahkan jika BUMN/BUMD bisa memungut, menerima, dan menggunakan biaya jasa pengelolaan SDA dari pengguna jasa pengelolaan air.
Ia pun mengkritisi regulasi UU SDA yang dianulir MK. “Dari dasar UU SDA ada peraturan turunan seperti PP (Peraturan Pemerintah) No 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan SPAM (Sistim Penyediaan Air Minum, red). Artinya Jika UU SDA tidak berlaku, maka PP Pengembangan SPAM juga tidak berlaku,” tambah Imam.
Artinya, jika PDAM Surabaya tidak membayar air baku, maka air bersih yang telah diolah pun juga tidak perlu dibayar pelanggannya, artinya warga pelanggan air PDAM tidak perlu membayar karena dasar hukum dari PP Pengembangan SPAM juga sudah tidak berlaku lagi.
Sementara Kasubdiv Jasa ASA II/2 PJT I, Didik Ardianto mengatakan, jika sebagai BUMN pihaknya masih berwenang mengelola dan memungut biaya jasa pengolaan SDA. Pasalnya, kata Didik, PJT I masih menggunakan UU Pengairan 1974 dan Permenpupera yang diterbitkan setelah pembatalan UU SDA oleh MK. Didik juga mengaku kalau PDAM Surabaya ada tunggakan atas pemakaian air baku. (anto/Jack)
