Surabaya (KN) – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHam) Wilayah Jawa Timur akan memindah tahanan korupsi yang berada di Klas 1 Rutan Medaeng Sidoarjo ke Lapas Porong.Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Ambeg Paramarta, di kantornya Jl Kayun Surabaya, Senin (10/9) mengatakan, pemindahan para tahanan korupsi ke Lapas Porong ini untuk mengurangi over capacity di Rutan Medaeng, “Jumlah napi kasus korupsi tidak terlalu banyak, namun untuk mengurangi kelebihan penghuni Rutan Medaeng kami berencana memindah mereka ke Lapas Porong,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Kemenkumham Jatim telah menetapkan ketentuan bagi napi kasus korupsi yang akan dipindah ke Lapas Porong. Bentuk ketentuan itu diantaranya, sisa masa tahanannya masih di atas 12 bulan dan napi tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap. “Jika masih melakukan upaya hukum, maka tidak akan kami pindah,” paparnya.
Terkait berapa jumlah napi yang akan dipindah, ia mengatakan belum bisa menjelaskan lebih detail. Karena pihaknya harus melakukan penghitungan. “Maaf, kami harus menghitung dan meneliti dulu, siapa saja napi yang sisa masa tahanannya masih di atas 12 bulan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujarnya. (wan)