KORAN NUSANTARA
indeks Surabaya

Kinerja Pengawasan DCKTR Lemah, Dewan Geram

Surabaya (KN) – Anggota DPRD Surabaya kembali dibuat geram oleh Pemkot Surabaya. Hal itu menyusul banyaknya pengembang yang membangun perumahan tidak sesuai persis dengan site plan. Parahnya lagi, Pemkot selama ini tak bertindak dan tutup mata.

“Ini bagaimana Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR, red) kok lepas tangan dan tidak mengawasi site plan perumahan yang mereka keluarkan,” sesal anggota Komisi C DPRD Surabaya, Agus Santoso.

Menurut Agus Santoso, langkah  Perumahan Darmo Green Garden yang dibangun PT Darmo Green Land menutup jalan perumahan yang semestinya bisa menjadi akses publik menghubungkan antara kawasan Darmo Permai dengan Sukomanunggal adalah salah. Sebab meraka tidak menyediakan fasilitas umum (Fasum) berupa jalan.

“Saya harap tembok atau pagar tersebut dibongkar. Bisa dibongkar sendiri oleh pengembang atau Satpol PP Pemkot,” tegasnya.

Agus Santoso mengungkapkan, sesuai dengan site plan yang ada, pagar yang didirikan pihak pengembang Perumahan Darmo Green Garden yang baru harusnya dibangun jalan yang kemudian terhubung dengan perumahan yang berada di belakangnya. Namun, dengan ditutupnya akses jalan itu, kata Agus, maka keinginan menguarai kemacetan dikawasan tersebut jadi terganjal. “Pengembang harus ingat tujuan dibuatnya jalan demi kemaslahatan bersama,” tandasnya.

Senada dengan Agus Santoso, Ketua Komisi C DPRD Surabaya juga mengaku kesal dengan sikap lamban yang ditunjukan pemerintah kota. Menurutnya, jika suatu bangunnan sudah terbukti tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) maka tidak ada alasan untuk menunda dalam melakukan eksekusi pembongkaran. “Itu jelas melanggar Peraturan daerah, lala kenapa kok selama ini hanya dilihat dan didiamkan saja,” sesalnya.

Menurut Alim, jika pihak Darmo Green Garden mau membangun jalan itu sebenarnya secara ekonomis mereka yang malah diuntungkan. Karena dengan menjadi akses utama di kawasan tersebut, maka secara otomatis marketable investor yang bakal diuntungkan.

“Untuk hearing berikutnya kami akan mengundang PU, biar segera dianggarkan dalam Rencana Anggaran Keuangan (RAK, red),” imbuh Alim.

Menyikapi hal ini, Direktur PT Darmo Green Land Malvin Reynaldi menyebut jika pembangunan tembok untuk kepentingan 17 penghuni dari 25 unit perumahan yang laku. “Itu ditutup karena faktor keamanan,” kata perwakilan direksi baru Darmo Green Garden Malvin Reynaldi.

Menurutnya, seandainya jika Pemkot melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang dan PU Bina Marga berkeinginan mengambil, Reynaldi mengaku siap memberikan. Dengan catatan, permintaan tersebut dilakuakn secara resmi dan memenuhi prosedur yang ada.

Mendapat jawaban seperti itu, anggota Komisi C lainya Agus Sudarsono langsung menimpali jika keputusan pengembang dengan menutup akses jalan demi aspirasi 17 warganya adalah tidak benar. Menurutnya, jika memang ada usulan dari warga, alangkah baiknya pengmebang berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemkot.

“Jangan sampai hanya karena 17 kepala keluarga lalu bisa seenaknya melanggar peraturan daerah. Sistem usaha di surabaya itu tunduk dan patuh terhadap peraturan, jadi saya harap kalian juga mengikuti aturan,” tegas Agus Susarsono.

Sekadar diketahui, 8 Juni 2012, Bappeko pernah mengeluarkan surat nomor 645/2596/436.7.1/2012, tentang pemberitahuan ke PT Darmo Green Land untuk segera menyerahkan sarana prasarana, sarana dan utilitas sebagaimana diatur Perda 7/2010 tentang penyerahan prasarana, sarana dan utilitas.

Bappeko mengirimkan surat kedua, tertanggal 11 Juli 2012, bernomor 645/3081/436.7/2012. Isi surat sama dengan yang pertama. Bahkan pada surat kedua disebutkan sanksi berupa penundaan pemberian persetujuan dokumen dan/atau perizinan, denda administrasi sebesar Rp50 juta.

Sementara kuasa hukum Sukanto Cakra, bekas Direktur Utama Darmo Green Garden sbelumnya, George Handiwiyatno, mengaku jika kliennya telah dilecehkan dengan kebijakan direksi baru yang tidak mau menyediakan akses publik. Pasalnya, Cakra merupakan orang yang telah menyetujui dibangunya jalan yang saat ini menjadi polemik itu.

“saya menilai jika pak cakra dijadikan martil, dan saya harap Pemkot bertindak tegas sebab jangan sampai ada negara dalam negara,” sesal George.  (anto)
Foto : Agus Santoso

Related posts

Triwulan II 2014, Penyaluran Kredit UMKM Jatim Capai Rp 92,28 Triliun

kornus

Percantik Kawasan Wisata Heritage, Zona Eropa Kota Lama Surabaya Direvitalisasi

kornus

Wadansatgas Konga XXIII-F Sidak Pos Perbatasan di Lebanon

kornus