Anggota DPRD Jatim Fuad Benardi Desak Regulasi Jelas soal Tanah Letter C dan Petok D
Surabaya (mediakorannusantara.com) – Mulai tahun 2026, dokumen tanah adat seperti girik, letter C, petok D, dan landrente tidak lagi berlaku sebagai alat pembuktian pendaftaran tanah....
