KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Anggota DPRD Jatim Fuad Benardi Desak Regulasi Jelas soal Tanah Letter C dan Petok D

Surabaya (mediakorannusantara.com) – Mulai tahun 2026, dokumen tanah adat seperti girik, letter C, petok D, dan landrente tidak lagi berlaku sebagai alat pembuktian pendaftaran tanah. Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Dengan tidak berlakunya dokumen-dokumen tersebut, tanah yang belum disertifikatkan disebut akan berstatus sebagai milik negara. Kebijakan ini memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat, khususnya di wilayah perkotaan seperti Surabaya yang masih banyak memiliki tanah dengan status lama.

Anggota DPRD Jawa Timur dari Daerah Pemilihan Jatim (Dapil) I (Kota Surabaya), Fuad Benardi mengatakan, aturan tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat dan telah ramai dibicarakan di berbagai platform.

“Ini kan memang jadi aturan atau kewenangannya pemerintah pusat. Saya dapat info di berita maupun sosial media, bahwa infonya itu nanti mulai tahun depan itu tanah-tanah dengan status seperti kayak petok D, letter C maupun yang ini agak menghawatirkan yaitu Eigendom Verponding, itu nanti tidak akan diakui lagi oleh negara,” ujar Fuad di Surabaya, Rabu (11/2/2026).

Anggota Komisi C DPRD Jatim dari Fraksi PDIP ini menjelaskan, dalam ketentuan tersebut, tanah-tanah dengan status lama bahkan berpotensi dikembalikan kepada negara.

“Di situ bahkan nanti akan statusnya itu akan harus dikembalikan kepada negara,” katanya.

Menurut Fuad, kebijakan ini menjadi persoalan serius, terutama bagi warga Surabaya yang sebagian besar masih menempati tanah dengan status eigendom verponding.

“Nah ini kan menjadi masalah. karena kenapa? karena yang agak repot itu kalau di kota Surabaya kebanyakan itu adalah tanah-tanah yang Eigendom Verponding,” ucapnya.

Ia menambahkan, selama ini banyak pemilik tanah eigendom verponding yang sebenarnya memiliki itikad untuk mengurus sertifikat. Namun, kata dia, hal ini terkendala proses birokrasi di tingkat kelurahan maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Ini menjadi repot, karena tanah eigendom sebetulnya kalau dari pemilik tanahnya kebanyakan yang pernah kita tangani itu ya inginnya mengurus, tapi kadang oleh pihak kelurahan maupun BPN itu agak rumit untuk menyelesaikannya,” jelas Fuad.

Oleh karena itu, Fuad berharap Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dapat segera menyusun regulasi yang jelas dan memudahkan masyarakat dalam proses sertifikasi tanah.

“Kami berharap paling tidak itu Kementerian ATR BPN ini membuatkan regulasi yang jelas terkait aturan untuk mensertifikatkan yang memudahkan baik yang petok D maupun eigendom verponding ini, supaya mereka ini bisa urus untuk menjadi SHM ataupun SHGB,” tegasnya.

Ia menilai, tanpa adanya regulasi yang jelas, kebijakan penghapusan dokumen tanah lama justru berpotensi merugikan masyarakat dan mematikan hak kepemilikan warga.

“Karena kalau misalnya hanya meminta bahwa nanti gak akan berlaku tapi tidak diberikan regulasi yang jelas ya sama saja nanti ini ya mematikan hak miliknya masyarakat,” katanya.

Padahal, lanjut Fuad, banyak warga yang telah menempati dan tinggal di atas tanah tersebut selama puluhan tahun.

“Padahal kan mereka ya tadi seperti yang disampaikan sudah mendiami, sudah tinggal di situ puluhan tahun, 20 tahun, 30 tahun, tapi ketika mau ngurus kesulitan,” tandasnya. (KN01)

Related posts

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jatim Sri Subiati Meninggal Dunia, Ketum Demokrat AHY Ungkapkan Rasa Kehilangan Kader Terbaiknya

kornus

Pemkab Banyuwangi Salurkan Rp7,5 Miliar untuk Insentif Guru Ngaji

Karyawan PT Infomedia Nusantara Kembali Mengadu ke DPRD Surabaya

kornus