Surabaya (KN) – Ketua DPRD Surabaya Muhammad Machmud mengembalikan surat permohonan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) mengenai penempatan anggota dewan baru yakni Muhammad Syaifi yang baru dilantik sebelum Lebaran lalu ke komisi C.“Surat dari FPKB saya kembalikan lagi dan tidak bisa dibahas di rapat banmus,” kata Mamchmud saat ditemui di DPRD Surabaya, Selasa (13/8/2013).
Menurut dia, surat permohonan FPKB tersebut meminta agar Syaifi ditempatkan di Komisi C, sementara di Komisi C anggotanya sudah penuh yakni 12 orang. Sesuai tata tertib (tatib) DPRD Surabaya, jumlah maksimal untuk tiap-tiap komisi adalah 12 orang.
Sedangkan anggota Komisi yang jumlahnya 11 orang terdapat di Komisi B dan D, sedangkan di Komisi A jumlahnya 12 orang. Untuk itu, lanjut dia, permohonan Fraksi PKB tidak bisa dibahas di rapat badan musyawarah (Banmus) DPRD Surabaya sehingga diminta untuk segera diperbaiki. “Jadi saran saya agar Syaifi ditempatkan di Komisi B atau D,” ujarnya.
Machmud mengatakan, penempatan Syaifi tidak harus menunggu terpilihnya Wakil Ketua DPRD Surabaya yang sebelumnya dijabat Musyafak Rouf karena menjadi terpidana di Lapas Porong Sidoarjo atas kasus gratifikasi Jasa Pungut senilai Rp720 juta. DPP PKB Sendiri telah melakukan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Musyafak dan saat ini digantikan Muhammad Syaifi.
Sementara itu, Ketua DPC PKB Surabaya Syamsul Arifin sebelumnya mengatakan ada beberapa usulan agar Muhammad Syaifi ditempatkan di Komisi C dan B. “Tapi saya akan ngobrol dulu dengan Ketua FPKB mengenai hal ini. Selain itu, Syaifi juga belum memberi rekomendasi siap di tempatkan di komisi apa?” katanya.
Syaifi sendiri saat dikonfirmasi mengaku pihaknya siap di tempatkan di mana saja. “Saya terserah partai saja mau di tempatkan di mana,” katanya dengan nada pasrah.
Pascapelantikannya, Syaifi beberapa waktu lalu, diketahui tidak ada yang dikerjakan Syaifi. Hampir setiap hari sejak Senin (12/8/2013) hingga saat ini hanya duduk-duduk saja di ruang Fraksi PKB. (anto)
Foto : Muhammad Machmud, Ketua DPRD Surabaya