KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

JKF 2022, KIM Belajar Pemanfaatan Platform Digital Kemitraan

Kota Batu (MediaKoranNusantara.com) – Di rangkaian kegiatan Jatim Kominfo Festival (JKF) yang berlangsung selama 25-28 Juli 2022 di Kota Batu, juga diwarnai kegiatan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM). Kali ini KIM mendapatkan bimbingan teknis mengenai pemanfaatan platform digital kemitraan.

Kepala Dinas Kominfo Jawa Timur, Hudiyono, saat membuka acara Bimtek KIM di Orchid Hotel Batu, Rabu (27/7/2022) menyampaikan, KIM merupakan salah satu mitra strategis pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam upaya penyebarluasan atau diseminasi informasi publik.

Saat ini KIM perlu didorong untuk meninggalkan cara-cara konvensional dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat dan mulai beralih ke pemanfaatan berbagai platform digital.

Dikatakannya, kini sudah saatnya kim mulai bisa mempromosikan potensi pariwisata di wilayahnya atau menjual produk-produk UMKM-nya melalui media digital. Sebab semuanya kini serba online. Apalagi terbukti di tengah pandemi covid-19, sebuah survei menyebutkan terdapat kenaikan aktivitas berbasis internet hingga 25 persen.

“Inilah peluang bagi rekan kim untuk bertransformasi menjadi kim digital. banyak tersedia paltform digital yang bisa dimanfaatkan oleh KIM dalam upaya melakukan penyebarluasan informasi. Mulai dari website sampai media sosial,” ujarnya.

Hudiyono berharap bimtek ini menjadi dorongan bagi KIM untuk semakin akrab dengan platform digital dan dapat memanfaatkannya dengan baik.

Sementara itu, Direktur Tata Kelola dan Kemitraan, Komunikasi Publik, Dirjen IKP, Kementerian Kominfo RI, Hasyim Gautama, menyampaikan, Kementerian Kominfo selaku instansi pembina teknis bidang Kominfo telah menetapkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 8 Tahun 2019 di dalamnya mengatur tentang kemitraan komunikasi publik dengan KIM.

KIM harus terdaftar di kemneterian dan mempunyai nomor induk sendiri. Adapun syaratnya, KIM melakukan pendaftaran pada Dinas Kominfo Kabupaten/Kota, dan KIM harus berkedudukan di Kelurahan/desa/Kampung atau yang disebut dengan nama lain dibuktikan dengan Surat Keputusan dari Kepala Desa/Lurah/atau sebutan lainnya. Jika pendaftaran telah disetujui, Dinas Kominfo Kabupaten/Kota menerbitkan: Nomor Induk Komunitas, Nama domain <namaKIM>.kim.id, Website KIM.

Dikatakan Hasyim, kolaborasi pemerintah dan KIM dilakukan melalui kegiatan, antara lain dengan mengidentifikasi kebutuhan peningkatan kapasitas KIM dalam diseminasi informasi publik. Selain itu, mengembangkan model dan uji coba model serta validasi kemitraan dalam diseminasi

Informasi Publik, memberikan solusi melalui pelaksanaan bimbingan teknis, workshop, sarasehan, dan forum diskusi. Selain itu juga menyediakan dan/atau merancang secara bersama bahan-bahan informasi dan melaksanakan diseminasi informasi dengan memanfaatkan media yang dimiliki KIM, serta Melaksanakan kegiatan peningkatan literasi informasi, serta melaksanakan kompetisi serta pemberian penghargaan bagi KIM yang berprestasi. (KN04)

 

Related posts

Gubernur Soekarwo Sampaikan Belasungkawa Wafatnya Basofi Sudirman dari Rusia

kornus

Sorkarwo Digoyang, Aliansi Mahasiswa Madura-Surabaya Tolak KarSa Maju Pilgub 2013

kornus

Kemenkominfo perkuat Kolaborasi Tangkal Konten Negatif Pemilu 2024