KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Surabaya dan Sidoarjo Perketat Pengawasan Arus Balik

Surabaya (KN) – Antisipasi arus urbanisasi, Pemerintah Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo memperketat pengawasan arus balik Idul Fitri 1435 H. Pendatang di kedua daerah itu diharuskan mengantongi sejumlah persyaratan bila ingin tinggal, yakni memiliki jaminan tempat tinggal yang diketahui rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) serta lurah.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya, Suharto Wardoyo menguraikan, pendatang yang diizinkan tinggal di Kota Surabaya juga harus memiliki jaminan pekerjaan.Sedangkan bagi pelajar juga harus mengantongi keterangan belajar. “Setelah ada syarat itu semua lapor ke kecamatan untuk diterbitkan kartu identitas penduduk musiman,” jelasnya di Surabaya, Kamis (7/8/2014).

Selain pengawasan administratif, pergerakan masuk warga ke Surabaya juga diawasi melalui operasi penegakan hukum. Satuan Polisi Pamong Praja, aparat di kelurahan dan kecamatan terlibat dalam operasi tersebut.

Menurutnya penduduk tak beridentitas jelas yang terjaring operasi yustisi dikenakan sangkaan tindak pidana ringan. Ancaman bagi pelanggar kurangan tiga bulan atau denda Rp 50 juta.

Pengetatan pengawasan pergerakan penduduk juga dilakukan di Sidoarjo. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sidoarjo sejak Senin-Rabu (4-6/8) telah menerbitkan keterangan masuk antar kabupaten untuk 53 kepala keluarga (KK). Sedangkan keterangan masuk antarprovinsi 15 KK. Total keterangan masuk diberikan ke 125 orang.

Adapun keterangan keluar antar kabupaten telah diberikan ke 46 KK dan antar provinsi 17 KK. Total penduduk yang dijelaskan dalam keterangan keluar 117 orang. Sementara guna mengantisipasi perpindahan penduduk tidak resmi, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sidoarjo mulai menggelar operasi yustisi.

Kepala Bidang Kependudukan Disdukcapil Sidoarjo, Siti M menguraikan operasi yustisi bertujuan mengurangi beban penataan bila terjadi perpindahan penduduk tak berketrampilan. “Kalau mau masuk ya harus ada keterangan boro, surat pindah, tempat tinggal,” jelasnya.

Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo, M Husni Thamrin mengatakan, urbanisasi memang berpotensi meningkatkan keberadaan tenaga kerja informal. Meski demikian, sebagai kota industri fenomena tersebut tak terbendung. “Kami belum ada kebijakan khusus terkait itu, sebab kami pada penanganan setelah dampaknya muncul,” jelasnya. (bud)

Related posts

IFC : Subsidi Tambahan Parpol Melalui APBN Hinga Rp 10 Triliun Tidak Logis

kornus

Dirjen KKP : Jaring Tarik Berkantong Beda dengan Cantrang

Panglima TNI Hadiri Penganugerahan Pahlawan Nasional

kornus