Jakarta, mediakorannusantara.com  – Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Muhammad Zaini menegaskan bahwa jaring tarik berkantong (JTK) berbeda dengan cantrang sehingga spesifikasi teknis JTK tidak dilarang tetapi diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini dalam keterangan di Jakarta, Sabtu, 12/3menjelaskan, JTK merupakan kategori jaring tarik dengan ukuran mata jaring di atas 2 inci.

“Kapal JTK yang sudah melaut kami pastikan sudah mendapatkan izin dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kalau mata jaring kurang dari 2 inci pasti tidak akan kami rekomendasikan apalagi diterbitkan izinnya. Bahkan di SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan) tercantum di atas 30 mil untuk di Laut Natuna,” papar Muhammad Zaini.

Selain itu, JTK hanya dapat dioperasikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 712 (Perairan Laut Jawa ) di atas 12 mil dan WPPNRI 711 (Laut Natuna Utara) di atas 30 mil, dengan pembatasan jumlahnya.

Ia mengungkapkan, perbedaan mendasar antara JTK dengan cantrang terletak kepada bentuk mata jaring bagian kantong. JTK berbentuk persegi, sementara cantrang berbentuk diamond mesh atau seperti bentuk berlian.

Perbedaan lain ada pada panjang tali selambar dan tali ris atas. Panjang tali selambar cantrang kurang atau sama dengan 1.800 meter tiap sisi sementara JTK kurang dari atau sama dengan 900 meter tiap sisi.

Tali ris atas cantrang, lanjutnya, lebih dari atau sama dengan 90 meter sedangkan JTK kurang dari atau sama dengan 90 meter.

Menanggapi isu nelayan cantrang yang beroperasi di Natuna, Zaini mengatakan KKP telah menindak tegas kapal perikanan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dirjen Perikanan Tangkap juga menegaskan, KKP tidak lagi menerbitkan izin cantrang karena dinilai tidak ramah lingkungan.

Senada, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Ditjen PSDKP, Drama Panca Putra mengatakan pengawasan semakin diintensifkan untuk memastikan ketentuan dipatuhi oleh pelaku usaha.

Drama juga mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam pengawasan termasuk melalui penyampaian aspirasi ini. Lebih lanjut, Drama juga mengajak pemerintah daerah berperan dalam pengawasan khususnya untuk perairan sampai dengan 12 mil.

“Kita perlu bersinergi dalam pelaksanaan pengawasan ini, kami juga perlu dukungan dari pemerintah daerah dalam merespon keluhan masyarakat karena pada dasarnya aspirasi masyarakat yang disampaikan adalah terkait pengawasan sampai dengan 12 mil yang berdasarkan undang-undang merupakan kewenangan provinsi,” ujarnya.(wan/an/ar)