KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Surabaya Ajukan Dua Usulan UMK 2016 ke Gubernur

Penandatanganan -rekomendasi- UMK 2016-SurabayaSurabaya (KN) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan mengajukan dua usulan nominal Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya tahun 2016 kepada Gubernur Jawa Timur.Dua nominal UMK yang telah ditandatangani Pejabat Walikota Surabaya, Nurwiyatno di kediaman walikota, Rabu (28/10/2015) tersebut merupakan usulan dari serikat buruh dan asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo). Nilai UMK usulan serikat buruh sebesar Rp 3.111.000, sementara UMK Apindo sebesar Rp 3.021.650.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Surabaya, Dwi Purnomo mengatakan, dalam rapat pleno penentuan nominal UMK Surabaya tahun 2016, pihaknya tidak bisa memaksakan keinginan. Ini karena masing-masing pihak memiliki dasar. Dalam menetapkan besaran usulan UMK tersebut, Apindo mengacu kepada menteri tenaga kerja. Sementara serikat buruh menggunakan surat edaran gubernur sebagai acuan. Yakni nilai kebutuhan hidup layak sebesar Rp 2.789.806 ditambahkan pertumbuhan ekonomi dan juga inflasi. Maka angka yang didapat adalah Rp 3.111.000 tersebut yang dianggap sebagai angka cantik.

“Jadi dalam menetapkan usulan besaran UMK ini, Apindo punya angka sendiri dan serikat buruh juga punya angka sendiri. Apindo meminta sekecil-kecilnya sementara serikat buruh meminta sebesar-besarnya. Dan kami tidak bisa memaksa keinginan karena masing-masing memiliki dasar,” tegas Dwi Purnomo seusai acara penandatanganan usulan UMK Surabaya 2016.

Dwi juga mengapresiasi kehadiran Apindo dalam penandatanganan rekomendasi UMK Surabaya 2016 tersebut. Sebelumnya, Apindo memang jarang hadir di kediaman wali kota ketika penandatanganan usulan UMK tersebut. “Ini termasuk sejarah rekan-rekan Apindo bisa hadir,” ujarnya. (anto)

Related posts

Pemilu 2014 Parpol Harus Pintar Piih Caleg Berkualitas

kornus

Wali Kota Eri Cahyadi Dukung Perempuan Surabaya Menjadi Entrepreneur

kornus

Dandim Kediri : Pelaksanaan Renovasi Rumah Tidak Layak Huni Sesuai Target  

kornus