Surabaya (KN) – Dari ribuan napi di Jawa Timur yang mendapat remisi HUT ke-68 Kemerdekaan RI, diantaranya tiga mantan pejabat Pemkot Surabaya Sukamto Hadi, Muchlas Udin dan Purwito yang terangkut kasus gratifikasi Rp 720 juta ikut mendapat pemotongan masa hukuman.Hal tersebut diungkapkan Plt Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil KemenkumHAM Jatim Bambang Sumardiono. Menurutnya, Ketiganya sudah menjalani 2/3 masa hukuman atau minimal 6 bulan.
“Ketiganya mendapat pemotongan hukuman 1 bulan,” kata Bambang kepada wartawan usai penyerahan remisi secara simbolis di Rutan Klas I Surabaya, Jumat (16/8/2013).
Selain Sukamto Hadi Cs, kata Bambang, Bunari mantan Kepala Badan Pertanahan Kota Surabaya juga ikut diusulkan mendapatkan remisi. Namun ia belum memastikan apakah Bunari mendapatkan atau tidak.
“Kalau narapidana masuk di buku letter F (Kesalahan selama dipenjara) maka tidak akan dapat remisi,” ujarnya. (red)