KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Jelang Tahapan Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu 2024, KPU Jatim Gelar Sosialisasi Internal Satuan Kerjaya

Ketua KPU Jatim, Choirul Anam(tengah) pada acara Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 di internal satuan kerja (satker)nya, Kamis (28/7/2022). 

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Pendaftaran Partai Politik (Parpol) peserta pemilu tahun 2024 akan dibuka dalam waktu dekat. Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), pendaftaran parpol akan dimulai pada 1 sampai dengan 14 Agustus 2022 pekan depan.

Guna memastikan kesiapan pelaksanaan tahapan tersebut, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 di internal satuan kerja (satker)nya, Kamis (28/7/2022).

Sosialisasi digelar di Aula Kantor KPU Provinsi Jawa Timur, Jalan Raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya. Dimulai pukul 10.00, acara ini berlangsung dengan lancar selama kurang lebih 2 jam.

Hadir dalam sosialsasi tersebut, Ketua KPU Jatim Choirul Anam, Anggota KPU Jatim Insan Qoriawan, Rochani, dan Miftahur Rozaq. Hadir pula Sekretaris KPU Jatim Nanik Karsini, Pejabat Struktural dan Fungsional serta seluruh Staf di Lingkungan Sekretariat KPU Jatim.

Ketua KPU Jatim, Choirul Anam mengatakan bahwa tahapan pendaftaran parpol peserta Pemilu ini menjadi penting untuk dipahami secara utuh.

“Sebagai bagian dari keluarga besar KPU Jatim, kita memiliki tugas tidak hanya melaksanakan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, tapi juga mengkoordinir kegiatan verifikasi yang dilakukan oleh 38 KPU Kabupaten/Kota,” terang Choirul Anam.

Selain itu, lanjut Choirul Anam, banyak perbedaan ketentuan yang terdapat dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022 dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2018.

Pasalnya, PKPU 4 Tahun 2022 merupakan regulasi baru yang diundangkan dalam bulan ini. Sedangkan PKPU 6 Tahun 2018 dijadikan sebagai dasar pelaksanaan pendaftaran partai politik peserta pemilu tahun 2019.

“Ada norma yang berbeda antara keduanya, meskipun kedua PKPU tersebut judulnya sama,” jelanya.

Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Insan Qoriawan yang menjadi Narasumber dalam sosialisasi ini mengungkapkan hal yang sama.

“Ini merupakan core business KPU, jadi keluarga besar KPU harus paham, karena ini tahapan penting yang melibatkan peserta pemiilu,” tegas mantan anggota KPU Kabupaten Pasuruan tersebut.

Ia menjelaskan, bahwasannya hal ini menjadi bagian dari kerja pelayanan KPU. “Tentu tidak akan ada penyelenggara jika tidak ada peserta pemilu,” pungkasnya.

Adapun sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 juga akan dilaksanakan untuk partai politik calon peserta Pemilu 2024 dan stakeholder tingkat Provinsi Jawa Timur. Sosialisasi akan dilaksanakan di hari yang sama pada pukul 13.00 WIB. (KN01)

Related posts

Dakwah yang Lentur jadi Kunci bertahannya NU

Ketua TP PKK Jatim Apresiasi Integrasi Pelayanan Desa dan Masyarakat di Kendalbulur Tulungagung

kornus

Wagub Jatim Ingatkan Wartawan Harus Berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik

kornus