KORAN NUSANTARA
Headline hukum kriminal indeks

Setelah Menahan Tiga Tersangka Penyimpangan Pembebasan MERR II C, Kejari Terus Kembangkan Penyidikan

ilustrasi- ruang -tahananSurabaya (KN) – Akhirnya penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menahan tiga tesangka penyimpangan pembebasan lahan MERR II C, Rabu (4/6/2014). Ketiga tersangka yang dijebloskan dalam tahanan itu adalah ED pejabat pembuat komitmen (PPKm), OF anggota satgas Dinas Bina Marga dan Pematusan dan DW koordinator satgas pembebasan tanah.

Nurcahyo Jungkung Madyo Kasiepidsus Kejari Surabaya, membenarkan bahwa ketiga tersangka tersebut langsung dilakukan penahanan secara terpisah dan sesuai dengan ketentuan pasal 21 KUHP, dikhawatirkan mereka akan menghilangkan barang bukti serta melarikan diri.

“Kami langsung menahan ketiga tersangka. ED dan OF kami masukkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya di Medaeng, Porong, Sidoarjo. Sedangkan DW kami masukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Sidoarjo. Mereka kami penjara selama 20 hari, dan kami pisah agar tidak memberikan keterangan palsu,” tegas Nurcahyo., Rabu (4/6/2014).

Saat ini, lanjut Nurcahyo, tim Pidsus Kejari Surabaya akan terus mengembangkan penyidikan dengan memanggil ulang 35 warga yang sebelumnya sudah dimintai keterangan untuk dijadikan saksi. Kasus ini sendiri berawal dari penyelidikan Kejari Surabaya dalam kasus pembangunan MERR II C yang dana proyeknya berasal dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan pemerintah pusat.

Dengan dana Rp 30 miliar untuk melepaskan lahan sepanjang 1,6 kilometer menggunakan 300 persil dengan luas 1,2 hektare. Dalam data 2011 dan 2012 sendiri ada 163 persil yang dibebaskan. Dari jumlah itu ada 40 persil data bangunan yang di mark up. Penyidik sendiri sempat menaksir kerugian negara secara kasar mencapai Rp 8 miliar.
Informasinya, Kejari Surabaya juga akan mengembangkan kasus pembebasan MERR II C sebelumnya yakni di kawasan Kecamatan Rungkut, yang diduga juga terjadi penyipangan mark up dan pungli dalam pelaksanaan pembebasan lahan pada 2009-2010. (red)

Related posts

Urus Akta Kelahiran Telat Didenda Rp 100 Ribu

kornus

Ketua DPRD Jatim Resmikan Ruangan Pressroom Pokja Wartawan Indrapura

kornus

Awak Bus AKDP Kembali Geruduk Balaikota Surabaya

kornus