KORAN NUSANTARA
indeks Nasional

Status Lapindo Semakin Membahayakan, Presiden SBY Panggil Gubernur Soekarwo

Jakarta (KN) – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Selasa (20/9/2011), sore memanggil Gubernur Jawa Timur Soekarwo di Istana Negara. Pemanggilan ini terkait status lumpur Lapindo yang semakin membahayakan.“Akan diupayakan kewajiban yang harus diselesaikan,” kata Menko Kesra Agung Laksono usai mendampingi Presiden bertemu dengan Gubernur Jawa Timur di Istana Negara, Jakarta, Selasa (20/9/2011).

Agung berharap, masalah Lapindo ini jangan sampai merugikan warga. Hak-hak yang belum terbayarkan harus segera dilunasi. “Masyarakat jangan sampai tak diperhatikan,” katanya.

Hadir juga dalam pertemuan ini Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Sekretaris Kabinet Dipo Alam dan sejumlah pejabat lainnya. Pertemuan itu sendiri ini berlangsung sekitar 1 jam.

Gubernur Pastikan Ganti Rugi Korban Lumpur Lapindo Terlunasi
Setelah bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Gubernur Jawa Timur Soekarwo menjamin ganti rugi korban terdampak lumpur Lapindo akan mendapatkan pelunasan pembayaran ganti rugi selambat-lambatnya Januari 2014.

“Segera kita lakukan pendekatan yang prinsip dasarnya Januari 2014 kita lunasi hanya karena memang ada UU APBN yang sudah diputus dalam perubahan anggaran kemarin tidak boleh lebihi prosentase yang dibayar Minarak,” kata Soekarwo, usai pertemuan di Istana Negara. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memanggil Soekarwo terkait status lumpur Lapindo yang semakin membahayakan.

Gubernur Jatim Soekarwo menyatakan, bahwa Presiden memerintahkan dirinya untuk melakukan pendekatan dan mencari solusi. “Saya harus lakukan pendekatan dan solusi terhadap kasus Minarak Lapindo di Sidoarjo,” ungkap Pakde Karwo, sapaan akrabnya.

Namun yang pasti, lanjut Soekarwo, Desa Besuki, Pejarakan dan Kedung Cangkring, Sidoarjo akan mendapatkan pelunasan. “Karena APBNP sudah diputus jadi UU dan tidak bisa dirubah, dan Januari dibayar lunas yang tiga desa itu,” katanya.

Sementara mengenai masyarakat terdampak lumpur namun berada diluar peta terdampak baru dibayar 70 persen sesuai dengan aturan yang ada. “Karena aturan perpresnya tidak boleh lebih yang dibayar Minarak Lapiondo. Minarak baru bayar 72 persen,” jelasnya.

Orang nomor satu di Pemprov Jatim ini juga meminta agar persoalan korban lumpur bisa segera diselesaikan oleh Minarak. (red)

Foto : Lumpur Lapindo

Related posts

Panglima TNI : Prajurit dan PNS TNI Wajib Laporkan SPT Tahunan Tepat Waktu

kornus

Bupati Ngada NTT Jadi Tersangka Suap Proyek Jalan Rp 54 M

redaksi

Meski Tak Puas PDIP Surabaya Menerima Hasil Peleg

kornus