KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

Sopir Bus Sumber Kencono Ditetapkan Jadi Tersangka

Madiun (KN) – Penyidik Unit Laka Lantas Polres Madiun resmi menetapkan pengemudi bus Sumber Kencono, Agus Widodo, sebagai tersangka pada pukul 01.00 WIB dini hari tadi.Agus ditetapkan menjadi tersangka setelah melewati 24 jam dari kejadian kecelakaan maut yang menewaskan empat orang dalam kecelakaan maut itu. Pascamusibah itu, Agus Widodo warga Mojokerto itu langsung diamankan dan diperiksa di Mapolres Madiun.  Agus dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas

Sementara itu satu jenazah korban kecelakaan bus Sumber Kencono yang terguling di Madiun, Jawa Timur, belum diambil keluarganya. Sementara 14 korban luka masih dirawat di RSU Caruban.

Sebanyak 14 korban luka berat dan ringan tersebut masih menjalani perawatan intensif. Mereka rata rata menderita patah tulang dan luka di kepala. Tiga korban luka berat terpaksa dirujuk ke RSU Sudono Madiun karena kondisinya yang semakin mengkhawatirkan.

Jenazah terakhir yang berhasil teridentifikasi adalah Joko, warga Sragen, Jawa Tengah. Hingga pagi tadi belum nampak anggota keluarga di kamar mayat RSU Caruban untuk mengambil jenazah.

Seperti diketahui, bus Sumber Kencono jurusan Surabaya-Yogyakarta mengalami kecelakaan di Jalan Raya Madiun-Surabaya, tepatnya di Desa Jeruk Gulung, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun. Bus terguling karena menghindari tabrakan dari arah berlawanan. Musibah yang terjadi pada Minggu dini hari sekira pukul 00.15 WIB menewaskan enam orang penumpang. Korban tewas rata-rata menderita luka di bagian kepala.

Kecelakaan bermula saat bus melaju dari arah Surabaya menuju Madiun. Bus ketika itu berusaha mendahului kendaran lain. Namun saat bersamaan dari arah berlawanan muncul sepeda motor yang dikendarai Adi, warga Dusun Templek, Desa Warurejo, Kecamatan Balerejo. Karena jarak sudah dekat bus akhirnya menabrak motor dan sebuah warung nasi goreng di pinggir jalan hingga terguling.

Kemenhub Akan Bekukan Izin Bus Sumber Kencono

Setelah kecelakaan maut yang menewaskan enam orang itu, Kementrian Perhubungan akan membekukan izin bus Sumber Kencono jika perusahaan otobus tersebut terbukti menyalahi izin dan adminstrasi yang berlaku. “Kita sebagai regulator akan melakukan pembekuan izin trayek tersebut,” kata Humas Kemenhub Bambang S Ervan saat dihubungi wartawan, Senin (2/1/2012).

Mengenai kecelakaan dan penyebabnya seperti apa, lanjut Bambang, bukan menjadi kewenangan dari Kementrian Perhubungan. Dan penyelidikan kasus tersebut telah diserahkan kepada Kepolisia

Bambang menjelaskan, penyebab kecelakaan bisa berbagai sebab. Mulai dari kelaikan bus, jalan, pelanggaran lalu lintas, dan sebagainya. Sehingga pengusutan atas kasus tersebut diserahkan kepada pihak berwenang. (red)

Related posts

Wali Kota Eri bersama Presiden Persebaya Siap Berangkat ke Jakarta Ajukan Izin Penggunaan Stadion GBT

kornus

Satgas LNRPB Sail Komodo 2013 Tiba di Jakarta

kornus

Bank Jatim Raih Penghargaan Indonesia Best BUMD Awards 2021

kornus