KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Soal Angkutan Online Pemprov Jatim Ikuti Kemenhub

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Jatim mempersilahkan masyarakat atau pihak yang kurang setuju kehadiran angkutan online atau sistem pengaturan didalamnya untuk menyuarakan aksinya dengan melakukan unjuk rasa. Namun, unjuk rasa yang dilakukan agar dilakukan  dengan tertib dan  tidak menganggu aktifitas masyarakat yang lain.Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jatim Drs Benny Sampir Wanto M.Si di ruang kerjanya, Kamis, (28/9/2017) menanggapi unjuk rasa terkait angkutan online di Kota Malang.

Menurut Benny, unjuk rasa yang tepat sebenarnya ke Kementerian Perhubungan sebagai instansi pemegang otoritas di bidang angkutan online. Kemenhub sendiri, saat ini sedang merumuskan peraturan baru terkait angkutan on line tersebut, pasca penerbitan keputusan MA yang mencabut beberapa poin dalam Permenhub Nomor 26/2017. Poin-poin yang dicabut tersebut, yakni tentang penentuan tarif, quota, pembatasan wilayah operasi, kewajiban mengatasnamakan perusahaan, serta kepemilikan minimal 5 kendaraan.

“Pemda tidak memiliki otoritas terkait angkutan online, sehingga tidak bisa melakukan diskresi. Diskresi dapat dilakukan jika lembaga memiliki kewenangan” jelasnya.

Sebagaimana diberitakan media sebelumnya, perwakilan sopir angkot dan taksi konvensional di Malang merasa kecewa dengan hasil rapat koordinasi operasional angkutan sewa khusus di Balai Kota Malang, dikarenakan tidak adanya kesepakatan yang dihasilkan serta harapan adanya diskresi oleh pemerintah daerah terkait pengaturan angkutan online. (KN04/hms)

Related posts

TNI Merangkul Pendemo di Rempang

kornus

Rawan Pungli, DPR RI Buka Pengaduan Terkait Tingginya Biaya Uji Kompetensi Kedokteran

kornus

KPK Wanti-wanti Jokowi Terkait Reshuffle Kabinet

redaksi