KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Skandal Korupsi Kredit Fiktif Bank Jatim Cabang Jakarta Rp569,4 Miliar Guncang Kepercayaan Nasabah, DPRD Desak Evaluasi Menyeluruh

Surabaya (mediakorannusantara.com) – Dugaan skandal korupsi di Bank Jatim Cabang Jakarta yang mencapai Rp569,4 miliar, menjadi pukulan berat bagi sektor perbankan. Selain merugikan negara, kasus ini berpotensi menurunkan kepercayaan nasabah terhadap bank milik daerah tersebut.

Kasus ini disinyalir juga berdampak pada kinerja keuangan Bank Jatim, terutama pada rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL). Jika NPL meningkat, maka likuiditas bank bisa terganggu, yang berujung pada penurunan kepercayaan nasabah.

Dari sisi perbankan, prinsip kehati-hatian (prudential banking) dalam proses pemberian kredit menjadi krusial. Bank harus lebih ketat dalam verifikasi data debitur, analisis risiko, serta pengawasan internal agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Untuk mengembalikan kepercayaan publik, langkah pemulihan harus segera dilakukan. Termasuk transparansi dalam pengelolaan kredit, penguatan sistem pengawasan internal, dan penerapan kebijakan kredit yang lebih ketat.

Sebelumnya, Ketua Komisi C DPRD Jatim, Adam Rusydi, mengaku prihatin dengan skandal dugaan korupsi di Bank Jatim Cabang Jakarta tersebut. Ia pun meminta Direksi Bank Jatim segera melakukan evaluasi menyeluruh.

“Kami di Komisi C menyayangkan terkait hal ini. Ini harus menjadi warning dan koreksi Direksi Bank Jatim untuk melakukan evaluasi internal agar kejadian seperti ini bisa diantisipasi dan tidak terjadi lagi. Apalagi sampai merugikan seperti itu,” ujar Adam Rusydi pada Selasa (25/2/2025) pekan lalu.

Adam Rusydi menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh cabang Bank Jatim agar lebih berhati-hati dalam menyalurkan kredit.

“Kita minta Direksi untuk memberikan warning ke pimpinan cabang untuk lebih berhati-hati dalam penyaluran kredit dan pengawasan yang lebih ketat,” tegasnya.

Selain itu, Adam Rusydi mengapresiasi kinerja Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejati Jakarta, dalam membongkar skandal dugaan korupsi ini.

“Kami percaya bahwa APH akan melakukan yang terbaik untuk perbaikan Bank Jawa Timur dan memberikan sanksi yang sesuai kepada para pelaku,” pungkasnya.

Diketahui, skandal dugaan korupsi Bank Jatim Cabang Jakarta muncul di tengah proses revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No.19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah ketentuan dalam Pasal 4B yang menegaskan bahwa modal dan kekayaan BUMN merupakan milik BUMN, bukan negara. Dengan demikian, keuntungan atau kerugian yang dialami oleh BUMN tidak akan dianggap sebagai keuntungan atau kerugian negara.

Tentunya kebijakan ini memunculkan berbagai interpretasi terkait perlindungan terhadap keuangan negara dalam kasus-kasus korupsi yang melibatkan BUMN, termasuk Bank Jatim.

Dengan munculkan skandal ini, Bank Jatim dihadapkan pada tantangan besar untuk memulihkan citra dan kepercayaan publik. Transparansi, penguatan sistem pengawasan, dan reformasi dalam prosedur pemberian kredit menjadi langkah yang harus segera dilakukan agar kasus serupa tidak terulang.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta terus mengusut kasus dugaan korupsi ini. Bahkan, pada Senin (3/3/2025), penyidik kembali menetapkan FK alias NS sebagai tersangka. FK merupakan karyawan BS, pemilik PT Indi Daya Group, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Februari 2025.

“Sebelumnya penyidik bidang pidana khusus telah melakukan pemanggilan secara patut dan layak. Namun FK alias NS tidak memenuhi panggilan, sehingga pada 3 Maret 2025 penyidik melakukan penjemputan terhadap tersangka lalu dibawa ke kantor Kejati DKI Jakarta,” tulis Kejati Jakarta dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (9/3/2025).

FK diduga berperan dalam mencari identitas palsu untuk pengurus perusahaan debitur, menyiapkan perusahaan fiktif untuk mendapatkan kredit modal kerja, serta mengarahkan analis kredit dalam proses verifikasi di lapangan.

Kini, FK alias NS telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, Kejati Jakarta telah menetapkan tiga tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi manipulasi kredit di Bank Jatim Cabang Jakarta. Mereka adalah Benny (BN) selaku Kepala Cabang, Bun Sentoso (BS) pemilik PT Inti Daya Group, dan Agus Dianto Mulia (ADM) Direktur PT Inti Daya Rekapratama.

Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa dugaan korupsi terjadi dalam periode 2023 hingga 2024. BN diduga memberikan fasilitas kredit piutang kepada BS dan ADM tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku.

“Kredit tersebut berupa fasilitas 65 kredit piutang dan 4 kredit kontraktor yang tidak memenuhi persyaratan,” ungkap Syarief, Sabtu (22/2/2025).

Pengajuan kredit menggunakan agunan berupa surat perintah kerja (SPK) dan invoice fiktif dari perusahaan BUMN, serta laporan keuangan palsu yang dibuat BS untuk memperlancar proses kredit.

Berdasarkan perhitungan awal, kasus manipulasi kredit ini telah merugikan negara sebesar Rp569,4 miliar. Angka ini berpotensi bertambah setelah dilakukan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (KN01)

 

Related posts

Kapolda Jatim Meminta Seluruh Polres Berantas Calo Di Samsat

kornus

Pembangunan Insfrastruktur Umum, Mampu Menghapus Keluhan Masyarakat di Daerah Terisolir

kornus

Sahat Yakin 1000 Persen Tak Ada Niatan Gubernur Khofifah Gelar Pesta Ultah, Itu Sepontanitas

kornus