KORAN NUSANTARA
Hallo Nusantara Headline hukum kriminal Nasional

Nota Pembelaan, Eks Direktur Pertamina Minta Dibebaskan dari Kasus LNG

Nota Pembelaan, Eks Direktur Pertamina Minta Dibebaskan dari Kasus LNG

JAKARTA – mediakorannusantara.com Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, Hari Karyuliarto, meminta dibebaskan dari kasus korupsi gas alam cair (LNG) saat membacakan duplik dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin, 27 April 2026.

Menurut Hari Karyuliarto, perkara yang menjerat dirinya merupakan rekayasa kriminalisasi lantaran adanya kegagalan merespons substansi, cacat logika, dan ketidakpahaman bisnis LNG portofolio dalam kasusnya.

“Saya memohon agar majelis hakim menyatakan saya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum,” ujar Hari.

Dalam persidangan sebelumnya, Hari Karyuliarto mengatakan terdapat beberapa fakta tak terbantahkan terkait dirinya, yaitu tidak ada satu pun aliran dana, suap, kickback, atau gratifikasi kepadanya.

Hari Karyuliarto melanjutkan bahwa fakta lainnya yakni baik Karen Agustiawan maupun Corpus Christi tidak diperkaya secara melawan hukum.

Hari Karyuliarto pun telah pensiun sejak 28 November 2014, yakni empat bulan sebelum Perjanjian Jual Beli (SPA) 2015 dinegosiasikan dan ditandatangani oleh pejabat lain.

Selain itu, Hari Karyuliarto mengeklaim kerugian 2020-2021 terjadi dalam kondisi force majeure alias keadaan kahar pandemi COVID-19 akibat aksi korporasi Direksi Pertamina periode 2019-2021 yang sama sekali tidak melibatkan dirinya.

Di sisi lain, Hari Karyuliarto menilai Pertamina telah meraih keuntungan kumulatif sebesar 97,6 juta dolar Amerika Serikat per Desember 2024 dari kontrak yang sama.

“Alat bukti utama jaksa penuntut umum dalam menentukan kerugian negara, yaitu LHP BPK pun cacat formil atau ilegal dan di bawah standar,” tuturnya.

Sebelumnya, Hari Karyuliarto dituntut pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada Pertamina dan instansi terkait lainnya tahun 2011-2021.

Selain Hari Karyuliarto, ada pula Vice President Strategic Planning Bussiness Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012-2013, Yenni Andayani, yang dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan pada kasus yang sama.

Selain pidana badan, Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani juga dituntut agar dikenakan hukuman denda masing-masing sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 80 hari.

Pada kasus itu, kedua terdakwa diduga merugikan keuangan negara senilai 113,84 juta dolar AS atau setara dengan Rp1,77 triliun.

Kerugian negara diduga terjadi akibat perbuatan hukum yang memperkaya Direktur Utama Pertamina periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan senilai Rp1,09 miliar dan 104.016 dolar AS serta memperkaya CCL sebesar 113,84 juta dolar AS.

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan kedua terdakwa, yakni Hari Karyuliarto diduga tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG dari sumber internasional dan tetap memproses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc.

Sementara Yenni Andayani mengusulkan Hari Karyuliarto untuk menandatangani Risalah Rapat Direksi Sirkuler mengenai keputusan atas penandatanganan perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari CCL tanpa didukung kajian keekonomian, kajian risiko, serta mitigasinya.

Perbuatan kedua terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak9 Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.(wa/ar)

Related posts

Perangkat Desa Gembira, Presiden Menindaklanjuti Lima Aspirasinya 

Suasana Mencekam Detik-Detik Jelang Deklarasi Penutupan Dolly

kornus

Kemenangan Persebaya atas PSIS Semarang, Wali Kota Eri: Kita Tetap Seduluran Sak Lawase!

kornus