KORAN NUSANTARA
indeks Nasional

Sistem Baru 2011, Dana BOS Dinilai Rawan Dikorupsi

Jakarta  (KN) – Sistem baru penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan transfer langsung ke rekening Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) masing-masing daerah dinilai rentan penyelewenangan.

Kebijakan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) yang diterapkan mulai 2011 itu berpotensi memperlonggar peluang korupsi. Alasannya, keputusan yang dicetuskan pekan lalu itu tidak didukung dengan kesiapan sistem pengawasan yang memadai.

“Karena kebijakan ini terkesan masih mentah, sehingga akan memicu perluasan aktor korupsi dana BOS,” ujar Kepala Divisi Pengembangan Jaringan Daerah, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Hadi Prayitno,  dalam acara di Hotel Ambhara, Jakarta, Minggu (19/12), lalu.

Selama ini titik rawan korupsi BOS ada di tingkat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Dengan sistem baru yang minim pengawasan ini, maka potensi korupsi terbuka lebar hingga di level kepala sekolah. Padahal jumlah dana BOS yang akan disebar ke daerah cukup banyak, yakni Rp 16,8 triliun.

Terhitung per 1 Januari 2011 mendatang, distribusi pembiayaan BOS bakal diubah. Jika sebelumnya BOS dikucurkan 3 bulan sekali, untuk tahun depan langsung ditransfer ke rekening daerah melalui dana transfer sebesar Rp 16,8 triliun. Selain itu, jika sebelumnya BOS hanya diberikan bagi siswa SD/MI (madrasah ibtidaiyah) dan SMP/MTs (madrasah tsanawiyah). Tahun depan cakupan target diperluas. Kategori tambahan yang berhak mendapat BOS adalah pondok pesantren salafiyah dan sekolah keagamaan non-Islam kategori wajib belajar 9 tahun.

Dengan aturan baru, setiap siswa SD/MI di perkotaan mendapat bantuan Rp 400 ribu per tahun dan Rp 397.500 bagi siswa SD/MI di Kabupaten/Kota. Instrumen BOS tahun 2011 telah dirancang sejak Oktober 2010 melalui Surat Edaran Bersama (SEB) Mendagri dan Mendiknas tentang BOS.

Menanggapi hal itu, Staf Khusus Mendiknas Sukemi mengatakan, agar tidak terjadi penyimpangan, di daerah dibentuk manajer BOS yang bertugas melakukan pengawasan. Pemerintah daerah juga wajib melakukan audit dana BOS, yang sebelumnya merupakan wewenang pusat. Pemda juga wajib menyediakan dana monitoring dan evaluasi BOS dari sumber APBD. “Kemudian, sekolah juga diwajibkan menempelkan pengumuman terkait penggunaan dana BOS untuk apa saja. Media dan masyarakat luas pun bisa mengawasi ini secara langsung,” kata Sukemi.(udi)

Related posts

Bakamla RI Gelar Operasi Udara Maritim di Wilayah Tengah dan Timur

kornus

Pakde karwo Dampingi Presiden Resmikan Jalan Tol Ngawi-Wilang

kornus

Tandatangani Pakta Integritas, Caleg PKS Dilarang Korupsi

redaksi