KORAN NUSANTARA
indeks

Pemkot Surabaya Bancakan Dana APBD

-Penghasilan Walikota dan Sekkota  Sebulan Bisa Lebihi Gaji Presiden  dan Mendagri?

Enak benar !!!. Sejak tahun 2009 Walikota dan pejabat Pemkot bancaan dana APBD. Kemudian menjelang pada akhir tahun 2010 Sekitar 20.281 pegawai Pemkot Surabaya, mereka baru diajak oleh Walikotanya beramai-ramai menikmati “bancaan” dana APBD. Bancakan dana APBD ini diketahui dari adanya Perwali tahun anggaran 2009 lalu hingga sekarang, dengan dalih untuk Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) PNS Pemkot. Padahal dibalik itu menimbulkan ada dugaan muatan politis yang terkait dengan Pemilukada Kota Surabaya beberapa bulan lalu yang memenangkan pasangan Inkamben.

Besaran dana yang diperoleh oleh masing-masing pegawai pemkot dalam setiap bulannya bervariasi, tergantung oleh masing-masing eselonnya. Jika eselon II misalnya mendapatkan tambahan penghasilan sebesar Rp 2 juta, eselon III Rp 1,5 juta, eselon IV Rp 1,250 juta dan staf mendapatkan Rp 1 juta. Jumlah itu Belum termasuk tambahan bagi pengelola administrasi kegiatan, pengelola asset daerah, inspektur pemeriksa, pembantu pemeriksa, staf khusus dan staf penunjang pemeriksa, penyuluh KB, pemilik dan pengawas sekolah, pengelola pendidikan kota, uang siaga kebakaran.

Bahkan masih banyak lagi tunjangan yang jumlahnya mencapai sekitar 43 item uang tambahan penghasilan dan semua itu jumlahnya cukup lumayan besar nilainya. Sedangkan tunjangan yang paling kecil hanyalah uang makan, yakni Rp 10.000 per hari dan uang air Rp 25.000 per bulan. Dan ini kedengaranya sangat menggelikan, karena PNS ada jatah uang makan dan uang air.

Belum lagi ada yang namanya tunjangan Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah (SKPD) bagi pejabat yang ditunjuk. Misalnya, Sekretaris Daerah (Sekkota) dapat tambahan uang tunjangan per bulan Rp 9 juta, Kepala Bidang Rp 7 juta, Kepala UPTD Rp 5 juta, Kasubag dan Kasi Rp 4,5 juta, Kasubag TU UPTD Rp 4 juta, Kasub Unit UPTD Rp 3 juta dan staf Rp 2,5 juta.

Tambahan uang penghasilan itu jika diakumulasi misalnya, bagi pejabat yang jabatannya numpuk, maka tiap bulannya akan terima puluhan juta rupiah, belum termasuk uang jasa pungut yang dibagi setiap bulan yang jumlahnya juga cukup fantastis karena dihitung berdasarkan prosentase pendapatan asli daerah. Sedang pendapatan asli daerah Pemkot Surabaya saat ini sudah mencapai sekitar Rp 1Triliun lebih. Kalau mau Itung-punya itung, perkiraan kasar take home pay Walikota Surabaya selama dua tahun ini pernghasilannya diperkirakan melebihi Presiden dan penghasilan Sekkota melebihi Mendagri.

Kebijakan Walikota Surabaya yang dinilai banyak kaiangan sebagai bentuk “bancaan” dana APBD tersebut dituangkan dalam Peraturan Walikota (Perwali) nomor 15 tahun 2009 tertanggal 27 Februari 2009 yang berlaku surut sejak tanggal 5 Januari 2009, sehingga masing-masing pejabat dapat panen rapelan dana APBD. Kemudian tahun 2010 setelah Tri Rismaharini dilantik  sebagai Walikota Surabaya yang baru, menggantikan bambang DH, juga memperbarui Perwali produk Bambang DH. Dua hari setelah dilantik jadi Walikota berduet dengan Bambang DH, 28 September 2010 lalu, Risma menanda tangani Perwali NO 49 tahun 2010 tentang kreteria pemberian TPP  PNS Pemkot tertanggal 30 September 2010, kemudian sehari berikutnya menanda tangani Keputusan Walikota NO 188.45/430/436.1.2/ 2010 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (PNS Pemkot Surabaya).

Perwali Pemkot Surabaya tersebut dalam konsiderannya mengacu  kepada Permendagri NO 13 tahun 2006 yang telah diubah dengan permendagri NO 59 tahun 2007 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah. Pasal yang dimanfaatkan dalam perwali Surabaya tersebut adalah pasal 39 yang berbunyi, Pemda dapat memberikan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan obyektif dan keuangan daerah, dengan 6 butir kreteria tertentu. Namun semua kreteria yang disebutkan dalam Permendagri tersebut tidak cocok diterapkan di Pemkot Surabaya, karena tidak ada yang disebutnya sebagai tugas yang melampui beban normal, berada dalam tugas kesulitan yang tinggi di daerah terpencil, beresiko tinggi seperti di daerah rawan konflik, ketrampilan langka, dan prestasi kerja yang tinggi.

Selain itu perwali tersebut tidak didasarkan dalam peraturan daerah, sehingga banyak yang menyebutnya sebagai rekayasa hukum agar bisa menikmati dana APBD secara bersama-sama, dibalik kebutuhan penanganan kota yang memuncak seperti penanggulangan kemiskinan, dampak sosial, banjir, kesehatan dan pendidikan.

Di internal Pemkot sendiri, diperoleh informasi pembagian TPP sesuai Perwali tersebut diduga tidak merata, karena pada tahun 2009 ada yang dapat bagian tapi juga banyak yang belum dapat bagian. Camat dan Lurah misalnya, diduga yang paling rutin mendapatkan TPP dari pemkot, karena posisi mereka sebagai ujung tombak, selain para kepala sekolah dan guru.

Sedangkan untuk pegawai struktural di sekretariat, hanya kabag dan kadis yang kecipratan dana TPP tersebut sejak 5 januari 2009 lalu. Baru setelah rebut-ribut diantara celotehan sesama PNS Pemkot, Walikota baru memberikan TPP mulai Oktober 2010 kemarin secara rapel, itupun masih ada badan dan dinas yang tertinggal belum terima rapelan karena ketlisut keputusannya, sementara dana APBD yang dianggarkan di masing-masing pos SKPD telah habis. Dan tidak menutup kemungkinan bisa menimbulkan kebangkrutan Pemkot.(red).

Related posts

DPRD Jatim Dukung Raperda Pemajuan Kebudayaan Jawa Timur Menjadi Perda

kornus

Dansatgas Yonif 400/Raider Tinjau Pos Perbatasan RI-PNG

kornus

Peserta Munas SPPI Inginkan Calon Alternatif, Deni Sutarya Berpeluang Pimpin Serikat Pekerja PT Pos Indonesia

kornus