
Jakarta, mediakorannusantara.com -Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa potensi serapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari transaksi luar negeri yang dikelola oleh anak usaha BUMN diperkirakan mencapai Rp84 triliun atau setara 5 miliar dolar AS per tahun. Langkah strategis ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2025 yang secara resmi menunjuk PT Jalin Pembayaran Nusantara sebagai pelaksana Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).
Penunjukan PT Jalin didasari atas kemampuan algoritma dan integrasi data domestik serta internasional yang mereka miliki, mengingat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini dinilai belum mempunyai kapasitas yang setara untuk menjangkau seluruh transaksi luar negeri secara mendalam.
Menteri Keuangan menegaskan bahwa penggunaan skema ini memiliki risiko yang relatif lebih kecil dibandingkan metode konvensional.
Meskipun sistem ini masih dalam tahap awal implementasi, pemerintah terus melakukan evaluasi dan uji coba sebelum memutuskan langkah pengembangan lebih lanjut.
Terkait keamanan data, Purbaya menjamin kerahasiaan transaksi akan terjaga ketat karena pengawasan teknis dilakukan langsung oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), sementara pengelolaan datanya berada di bawah kendali PT Danareksa (Persero).
Inisiatif ini menjadi sangat krusial mengingat realisasi penerimaan pajak sepanjang tahun 2025 mengalami shortfall sebesar Rp271,7 triliun, di mana realisasi hanya mencapai Rp1.917,6 triliun dari target APBN sebesar Rp2.189,3 triliun. Melalui optimalisasi PPN digital ini, pemerintah berharap dapat mendongkrak performa sektor PPN dan PPnBM yang pada tahun lalu hanya mampu terealisasi sebesar Rp790,2 triliun.,(wa/ar)
