KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

Sidang Kasus Kerusuhan Sampang Segera Digelar di PN Surabaya

Surabaya (KN) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah berkoordinasi dengan Polda Jatim terkait akan digelarnya sidang kasus kerusuhan Sampang jilid II. Rois Al Hukama yang menjadi terdakwa kasus ini akan menjalani sidang pekan depan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Kita sudah berkoordinasi dengan Polda Jatim dengan harapan nanti saat sidang ada penjagaan ekstra di sana sehingga tidak terjadi hal-hal tidak kita inginkan bersama,” kata Pathor Rahman, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Kamis (29/11).

Dia menambahkan, berkas Rois sudah dilimpahkan 27 November 2012 lalu ke PN Surabaya. Pihaknya juga sudah menyiapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang merupakan gabungan dari Kejati dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang.

“Nanti jaksanya gabungan dari sini dan Sampang. Dari sini kita sudah tunjuk Pak Ismunadi,” imbuh Pathor

Seperti diberitakan, Rois dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan atau pengroyokan, dan Pasal 334 jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang ikut serta dalam merampas kebebasan.

Konflik Sampang yang terjadi di Dusun Nangkrenang, ini dipicu masalah pribadi dan asmara. Konflik ini menyebabkan 2 orang korban tewas, 7 orang terluka dan 37 rumah ludes terbakar. (gus)

(Sumber berita Kejaksaan RI)

Related posts

Mulai 2024, Pemkot Surabaya Gratiskan PBB untuk Rumah Ber-NJOP di Bawah Rp100 Juta

kornus

Berikan Motivasi Siswa GIKI 1 Surabaya, Wali Kota Eri Cahyadi Minta Tak Bedakan Sekolah Negeri dan Swasta

kornus

Aduan Bansos di Pacarkeling Ditindaklanjuti, Pemkot Surabaya Lakukan Verifikasi Lapangan

kornus