KORAN NUSANTARA
indeks Surabaya

Sidak Komisi B Temukan Dugaan Korupsi TPS Pasar Turi

Surabaya (KN) – DPRD Surabaya temukan dugaan korupsi proyek pembangunan Tempat Penampungan Sementara (TPS) Pasar Turi. Temuan dugaan korurupsi ini diungkap Komisi B DPRD Surabaya, Jumat (23/12), usai sidak di Pasar Turi yang terbakar tahun 2007.

Muchamad Machmud Ketua Komisi B DPRD Surabaya mengungkapkan, dalam sidak Komisi B menemukan rangka besi bekas pembangunan TPS Pasar Turi yang tidak dipakai dan ditempati para pedagang akan dibongkar dan dijual. Rangka besi itu dinilai tim aprisial hanya senilai Rp 900 juta.

Seharusnya, harga rangka bekas TPS itu dihargai lebih dari Rp 900 juta karena pembangunnanya menghabiskan anggaran dari APBD Surabaya sekitar Rp 18 miliar. Dewan menilai ada upaya korupsi dari nilai penjualan rangka besi bekas pembangunan TPS Pasar Turi itu.

Sementara itu, Ahmad Basori Kepala UPTD Pasar Turi mengatakan, sebelum rangka besi itu dibongkar, akan dinilai tim aprisial. Ditanya soal besaran nilai aprisial rangka besi TPS yang jauh dari nilai pembangunan, Basori mengaku kurang paham.

Dari sidak, Komisi B DPRD Surabaya akan panggil semua pihak yang berkepentingan dengan Pasar Turi, termasuk PT Gala Bumi Perkasa, investor pembangun Pasar Turi yang diharapkan mengetahui dugaan korupsi penjualan rangka besi bekas TPS Pasar tersebut.

Komisi B menilai pembongkaran TPS yang merupakan aset Pemerintah Kota ini melanggar karena tidak diiringi dengan berita acara penghapusan aset. Padahal TPS tersebut dibangun dengan anggaran dari APBD Surabaya 2009 senilai sekitar Rp 18 miliar.

Muchamad Machmud, Ketua Komisi B yang juga mantan wartawan ini menegaskan, setiap bangunan yang dibiayai baik oleh APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) maupun APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) adalah aset pemerintah atau negara.

Mengingat aset negara, maka sesuai dengan aturannya pembongkaran dan penghapusan aset milik pemerintah harus melalui mekanisme penghapusan aset yang benar. Salah satunya harus sepengetahuan DPRD Surabaya.

“Saat di lokasi sidak saya melihat ada ratusan unit stan TPS yang telah dibongkar oleh PT Gala Bumi Investment (GBI) selaku pengembang. Selain itu, ada bangunan Masjid yang konon juga akan dibongkar, padahal masjid itu juga sudah menjadi milik Pemkot,” terangnya.

Pembongkaran stan TPS dilakukan dengan alat berat, sehingga pembongkarannya berlangsung cepat. Dalam sehari dua hari mendatang pembongkaran stan itu bakal selesai. Sedangkan pembongkaran Masjid belum dilaksanakan pengembang karena bangunan Masjid bukan termasuk stan pasar. “Kalau Masjidnya ikut terbongkar sebaiknya diganti Masjid baru dan tetap di area Pasar Turi baru,” jelasnya.

Terkait dengan pembongkaran TPS tersebut, sebetulnya dewan sangat kecewa karena Pemkot  belum pernah mengajukan penghapusan aset kepada DPRD Surabaya. Sebaliknya, DPRD sampai sekarang belum  pernah menyetujui adanya penghapusan aset di Pasar Turi tersebut.

“Tentu kami kaget atas pembongkaran TPS itu. Kami menganggap Pemkot gegabah, karena membongkar TPS Pasar Turi yang jelas-jelas dibangun dengan menggunakan anggaran APBD,” tegasnya.

Ia menyatakan, pihaknya bukan anti pembangunan Pasar Turi, malah sebaliknya ia mendorong agar pembangunan dilaksanakan secepatnya. Namun pembongkarannya harus sesuai dengan mekanisme dan tidak menabrak aturan main yang ada. “Kalau menabrak aturan, maka yang ditakutkan akan terjadi sesuatu yang justru bisa menghambat pembangunan Pasar Turi itu sendiri,” jelasnya.

Anggota komisi B DPRD Surabaya Blegur Prijanggono menambahkan, penghapusan aset ini sendiri sudah pernah dilakukan ketika bangunan Pasar Turi yang terbakar 4 tahun silam itu akan dibongkar. Saat itu Pemkot mengajukan pelepasan aset dan dewan menyetujui, sehingga pembongkaran bisa dilaksanakan tanpa masalah. Bahkan, kini di atas eks lahan Pasar Turi itu kini akan dibangun Pasar Turi yang baru.

“Saya tidak tahu konsekwensi hukum jika bangunan itu dibongkar tanpa penghapusan aset terlebih dahulu. Karena itu, Komisi B melakukan sidak ke Pasar Turi, untuk melihat pembongkaran aset TPS tersebut,” ujarnya.

Sedakar diketahui dengan dalih untuk mendukung pelaksanaan pembangunan telah dilakukan pembongkaran 3 blok TPS oleh PT Gala Bumi Invesment (GBI) sejak seminggu lalu. TPS tersebut ada di dekat Masjid Pasar Turi, dan 2 blok lainnya di sisi utara dekat Pasar Turi Tahap III yang tidak ikut terbakar.

TPS itu dibangun untuk menampung  sekitar 4.000 pedagang paska kebakaran Pasar Turi 2007 lalu. Sayangnya pembangunan TPS yang dibiayai dana APBD Pemkot itu bermasalah sehingga ada 3 blok yang konstruksinya amburadul sehingga tidak ditempati pedagang.

Kemas Khalim sekretaris Tim Pemulihan Pasar Turi Pasca Kebakaran (RPPTPK) yang ikut sidak dewan mengatakan, memang banyak juga TPS yang tidak bisa dihuni pedagang. Pihaknya melihat, pembangunan TPS terkesan asal-asalan dan tidak layak, sehingga banyak pedagang yang takut menempati untuk berjualan di sana.  (anto)

Foto : Muchamad Machmud Ketua Komisi B DPRD Surabaya

Related posts

Pangdam V/Brawijaya Pantau Sosialisasi PKBB di Lapangan Makodam

kornus

Layanan PO Restu Kecewakan Penumpang

kornus

HERRY SINURAT, PNS Surabaya Yang Berhasil Raih Gelar Doktor Dengan Diversifikasi Ilmu Hukum dan Konstruksi

kornus