KORAN NUSANTARA
indeks Surabaya

Izin Demija Dicabut, Izin Reklame Persil Rawan Di Permainan Oknum Pemkot

Surabaya (KN) – Pasca dicabutnya izin reklami Daerah Milih Jalan (Damija), kini giliran reklame persil jadi sorotan. Reklame persil yang saat ini masih ada ditangan Ppemkot, diduga membuka peluang bagi oknum-oknum tertentu di tim reklame Kota Surabaya memainkan perizinan reklame.

Sesuai UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perda Pajak dan Retribusi Daerah, sudah tidak ada lagi penyelenggaran sewa Damija. Karena itu, sampai saat ini, seluruh reklame di Damija, sudah tak bisa lagi diperpanjang serta tak ada lagi izin baru penyelenggaraannya. Yang ada, hanya reklame di persil yang bisa dijalankan, baik itu perpanjangan izin atau izin baru.

Namun beberapa pihak biro reklame mengeluhkan dengan rumitnya pengurusan izin persil. Ada yang sampai berbulan-bulan izin itu tak bisa diurus. Bahkan ada juga yang hanya memerpanjang izin, tapi harus bolak-balik datang ke Pemkot tanpa hasil.

Ujung-ujungnya, pengurus harus mendatangkan bos biro reklame untuk bertemu langsung dengan ketua Tim Reklame Kota Surabaya. Sudah pasti, dalam pertemuan itu, agar izin reklamenya gol, maka harus ada kompensasi yang harus dijalankan biro reklame.

 

Seperti diakui Eko, salah satu pengurus izin reklame dari salah satu biro reklame di Surabaya. Eko mengaku sudah bolak-balik mengurus izinnya. Walau lengkap, namun penyelenggaraan reklamenya tak bisa dilakukan.

“Titik reklame kami ada di persil di kawasan Jl Basuki Rachmat. Izin kami sudah lengkap, tapi karena dianggap menyalahi estetika, saya harus bolak-balik mengurusnya. Saya sudah empat kali datang, tapi tetap gagal. Ujung-ujungnya, bos saya diminta menghadap langsung kepada pejabat reklame di Pemkot. Padahal, kalau Basuki Rachmat dikaitkan dengan estetika, kenapa banyak reklame yang lolos diselenggarakan di wilayah itu. Gara-gara masalah ini, biro kami sudah diklaim klien,” kata Eko dengan nada kesal kepada wartawan di lingkungan Pemkot, Jumat, (23/12).

Eko juga menjelaskan, banyak hal yang bisa dilakukan tim reklame saat ada yang mengurus izin. Intinya, kata Eko, walau di Damija Pemkot tidak menyelenggarakan izinnya, namun untuk memainkan reklame di persil masih banyak peluang. Eko juga mengatakan, untuk penyelenggaran izin reklame, biro reklame harus keluar uang lebih dulu untuk menyewa persil. Namun jika izin tidak beres, maka biro akan rugi karena bisa kehilangan klien. Sementara itu saat hendak dikomfirmasi mengenai hal ini, ketua Tim Reklame Surabaya Ir Sri Mulyono, hingga saat ini belum berhasil dihubungi. (anto/Jack)

 

 

Related posts

Gubes ITS Suarakan Pengembangan Alutsista Ramah Lingkungan

kornus

Semangati Pelajar Kejar Paket, Risma Minta Mereka Berani Bermimpi dan Berusaha Meraihnya

kornus

Pangdam I/Bukit Barisan Buktikan Komitmen untuk Mengungkap Kasus Secara Terang Benderang

kornus