KORAN NUSANTARA
indeks Nasional

Setya Novanto Ajukan Peninjauan Kembali Putusan Kasus e-KTP

Setya Novanto saat menjalani sidang.

Jakarta (MediaKoranNusantara.com) – Terpidana korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK). Setya Novanto menilai adanya pertentangan dalam putusan hakim.

“Iya, betul, betul (ajukan PK), jadi kia mulai sidang hari ini,” kata pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail, Rabu (27/8/2019).

Sidang pembacaan novum PK Setya Novanto dibacakan hari ini di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat. Rencananya, Setya Novanto akan hadir di persidangan.

Maqdir mengatakan, alasan Setya Novanto mengajukan PK karena tiga hal. Tiga hal itu menurutnya telah terpenuhi sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Pertama karena ada novum, kedua kita melihat ada pertentangan putusan dengan yang lain, ketiga ada kekhilafan hakim. Jadi, tiga itu tiga hal yang disebut undang-undang terpenuhi menurut hemat kami. Ketiga-tiganya terpenuhi, sehingga kita ajukan permohonan PK,” ucapnya.

Maqdir sendiri berharap hakim nanti akan memutus bebas Novanto. Sebab, menurut mereka dakwaan yang dinyatakan terbukti oleh hakim pada tingkat pertama itu tak terbukti dan salah.

“(Harapannya) bebas lah, kita menyatakan bahwa dakwaan itu tidak terbukti, dan dakwaan yang dianggap terbukti itu dakwaan yang salah,” kata Maqdir.

Seperti diketahui, Novanto divonis hakim PN Tipikor dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Novanto dinyatakan terbukti mengintervensi proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP.(dtc/ziz)

Related posts

Walikota Risma Beri Motivasi Ratusan Pencari Kerja

kornus

Cegah Penyebaran Covid-19, DPR Batasi Peserta Rapat Kerja

Tim Labfor Polri Pelajari Sampel Pasien Gagal Ginjal Akut