KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

PAD Minim, Komisi A Pertanyakan Rendahnya Nilai Sewa JPO

JPO-Jl Basuki Rahmat-SurabayaSurabaya (KN) – Rendahnya harga sewa Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) mendapat sorotan Komisi A DPRD Kota Surabaya. Bangunan JPO yang disewa oleh kalangan biro periklanan ini nilainya hanya berdasar apraisal bukan melalui lelang.Ada sebanyak 14 JPO yang tersebar di seluruh wilayah Surabaya. Masing masing ada di Jl A Yani, Wonokromo, Darmo, Urip Sumoharjo, Basuki Rahmat, Tunjungan, Gubernur Suryo, Pemuda dan di Jl Diponegoro. Keberadaan JPO ini dinilai minim secara fungsi karena jarang dilewati warga yang menggunakan JPO tersebut untuk menyeberang jalan. Namun fungsi komersialnya sangat tinggi karena sewa iklan pertahunnya berharga sangat mahal mulai ratusan juta hingga miliaran rupiah. Namun kewajiban sewa JPO kepada Pemkot Surabaya untuk PAD ternyata sangat minim.

“Sewa JPO selama ini kan berlaku untuk lima tahun sekali.Tarif sewanya sangat kecil. Kita akan lakukan koordinasi bagaimana meningkatkan potensi sewa JPO itu. Apakah mungkin dilakukan lelang lagi karena selama ini biro reklame hanya memperpanjang masa sewanya saja. Harganya masih kecil karena ditentukan oleh tim aprasial,” ujar Herlina Darsono Nyoto, Ketua Komisi A, Senin (19/10/2015) siang.

Selain itu Herlina menyatakan untuk melakukan lelang JPO, pihaknya masih mempelajari apakah dimungkinkan secara aturan atau payung hukumnya. JPO sendiri merupakan barang milik daerah yang menjadi aset Pemkot Surabaya.

Penentuan nilai sewa JPO sendiri memang berdasarkan tim aprasial independen yang telah ditunjuk. Namun yang menjadi pertanyaan, kenapa nilai sewa JPO di tiap lokasi besarnya berbeda. “Sebagai contoh sewa JPO di Jl A Yani depan UIN Surabaya, sewan lahanya per lima tahun sebesar Rp1,8 miliar. Tapi JPO di depan KBS Jl Wonokromo ternyata lebih murah hanya Rp1,3 miliar. Bahkan yang di tengah kota nilainya malah lebih murah. Ini faktor apa yang menentukan sehingga nilainya tidak sama,” kata sumber di Pemkot Surabaya.

Mestinya secara nilai komersil, JPO yang ada di kawasan tengah kota pasti lebih banyak dilihat oleh para pengguna jalan. Tetapi nilai aprasialnya justru lebih rendah. Pemasukan untuk PAD pun menjadi minim dibanding dengan nilai ekonomi JPO tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Pengelolaan Tanah dan Bangunan Pemkot Surabaya Maria Theresia Rahayu mengakui tarif sewa JPO ini memang masih rendah. Hal ini dibandingkan dengan sumber pemasukan lainnya di SKPD yang dipimpinya. Pemasukan terbesar masih dihasilkan oleh Izin Pemakaian Tanah (IPT). (anto)

Related posts

Pemkot Surabaya Siapkan Penyambutan Walikota dan Wakil Walikota Baru dengan Prokes Ketat

kornus

WADA Izinkan Merah Putih Berkibar di Event Olahraga Internasional

Satgas TNI Bantu Evakuasi Korban di Masjid Jabal Nur

kornus