KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Setelah Sempat Tertunda, Alat Kelengkapan Dewan DPRD Jatim Resmi Terbentuk

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Setelah sempat tertunda beberapa minggu, akhirnya Alat Kelengkapan Dewan (AKD) berupa komisi, dan Badan di DPRD Jatim periode 2019 – 2024 resmi terbentuk.Rapat paripurna agenda penetapan AKD digelar, Kamis (10/10/2019). Namun sebelumnya rapat paripurna diawali dengan agenda laporan penyusun Tata Tertib DPRD Jawa Timur masa jabatan 2019-2024.

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jatim Abdul Halim Iskandar yang didampingi Ketua DPRD Jatim Kusnadi bersama Wakil Ketua DPRD yang lainnya seperti Anwar Sadad, Achmad Iskandar dan Sahat Tua Simanjuntak serta Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak.

Laporan penyusunan Tatib DPRD Jatim masa jabatan 2019-2024 dibacakan langsung oleh Ketua Panitia Khusus Penyusunan Tatib Bambang Juwono. Diketahui Tatib ini terdiri atas 22 bab dari 161 pasal dari yang sebelumnya 25 bab dan 228 pasal. “Jadi yang berkurang 3 pasal dan 67 pasal. Kami melakukan penataan tatib sebelumnyabersama dua tenaga ahli,” ujar Bambang dalam pidatonya.

Bambang menyebutkan ada beberapa muatan baru dalam tatib periode 2019 – 2024. Pertama adalah ketentuan pasal empat bahwa dalam pembahasan Kebijakan Umum APBD Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) dapat dilakukan penjaringan aspirasi masyarakat dengan berpedoman pada rencana strategis daerah dan dokumen perencanaan daerah lainnya serta pokok-pokok kebijakan nasional di bidang keuangan daerah.

Kedua, ketentuan pasal tujuh yakni tugas dan wewenang pimpinan DPRD ada tambahan kewenangan baru yakni penyebar luasan Rancangan Peranturan Daerah (Raperda) mulai dari penyusunan, pembahasan hingga pasca penetapan Perda mulai dari sosialisasi hingga publikasi di laman DPRD Jatim.

Ketiga ketentuan pasal delapan, bahwa setiap anggota DPRD Jatim dapat didampingi satu orang tenaga profesional untuk menunjang kinerja seperti telaah dan analisa berkaitan fungsi DPRD di bidang pembentukan perda, pengawasan maupun anggaran. Meski demikian, Bambang mengatakan ini masih sebatas usulan kepada Menteri Dalam Negeri. “Sehingga pemberlakukannya masih menunggu hasil fasilitasi,” kata Bambang.

Keempat ketentuan pasal 40 bahwa Bapemperda ditambahkan kewenangan baru untuk melakukan pembahasan Raperda tertentu tentang produk hukum daerah, kecuali Raperda tentang APBD. “Kelima ketentuan pasal 53 yakni masa kerja pansus untuk tugas pembentukan telah berakhir yakni paling lama 5 tahun,” jelasnya.

Keenam adalah ketentuan pasal 98 menjelaskan bahwa kecuali keputusan pimpinan DPRD maka keputusan AKD bukan produk hukum DPRD. Ketujuh ketentuan pasal 112 terkait tata berpakaian. “Ada yang baru yakni bagi perempuan menggunakan pakaian kebaya pada hari ibu, hari kartini dan hari perempuan sedunia,” katanya.

Kedelapan ketentuan pasal 114 mengenai hak Anggota DPRD terkait Sosialisasi Raperda maupun Perda. Kesembilan ketentuan pasal 143 mengenai Staf Administrasi DPRD dari Sekretariat DPRD untuk memberikan dukungan kepada fraksi.

“Kesepuluh ketentuan pasal 144 yakni selain tenaga ahli Fraksi 1 orang, Fraksi dapat mengusulkan tenaga profesional yang bersifat adhoc untuk mendukung pelaksanaan fungsi DPRD. Namun hal ini juga masih sebatas usulan dan menunggu hasil fasilitasi oleh Mendagri,” pungkasnya.

Pimpinan Alat Kelengkapan DPRD Jatim 2019-2024, Komisi A yaitu Ketua : Mayjen TNI (purn) Istu Hari Bagio (Golkar) Wakil Ketua: Bayu Airlangga (Demokrat) Wakil Ketua : Hadi Dediyansah (Gerindra). Komisi B Ketua Aliyadi (PKB), Wakil Ketua : Amar Saifudin (FPAN), Wakil Ketua : Mahdi – Fraksi PPP. Komisi C Ketua : Fawait (Gerindra), Wakil Ketua : Ristu Nugroho (PDIP), Wakil Ketua : Fauzan Fuadi – PKB.

Untuk koordinator pimpinan komisi A, yaitu Sahat Tua Simanjutak, Komisi B, yaitu Abdul Halim Iskandar, Komisi C yaitu, Anwar Sadad, Komisi D yaitu Achmad Iskandar, dan Komisi E yaitu, Kusnadi SH. Mhum. (KN01)

Related posts

Menristek Sebut Indonesia Upayakan kurangi impor Alkes

Sejak 1991 Banjir: Pelebaran Box Culvert, Harapan Warga Dukuh Kupang Atasi Masalah Itu

kornus

Ganjar Sebut Media Sosial jadi Tempat Aduan Efektif