KORAN NUSANTARA
indeks Surabaya

Setelah 8 Tahun Mangkrak, Pemkot Surabaya Lakukan Revitalisasi Stasiun Semut

pemkotSurabaya (KN) – Setelah mangkrak selama kurang lebih selama 8 tahun, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akhirnya melakukan proses revitalisasi stasiun Semut yang merupakan bangunan cagar budaya.Petugas gabungan mulai melakukan pembersihan bangunan peninggalan Belanda yang rusak akibat kerjasama bisnis yang dijalin PT Kereta Api (KA) dan PT Senopati selaku investor dan pengembang.
Petugas gabungan tersebut, terdiri dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya, Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Surabaya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya dan aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya.
Kepala Disbudpar Kota Surabaya Wiwiek Widayati mengatakan, awalnya pembersihan bangunan stasiun Semut ditargetkan selesai dalam satu minggu. Namun pada pelaksanaan tidak bisa demikian, karena ternyata sampahnya begitu banyak. “Terlalu lama dibiarkan, sampahnya menumpuk. Ini tadi belum sampai setengah hari sudah sampahnya sudah 3 truk,” kata Wiwik, Kamis (11/8).
Dalam proses pengembalian bangunan cagar budaya stasiun Semut, Disbudpar Kota Surabaya hanya berperan sebagai instansi yang mempunyai kewenangan untuk melindungi cagar budaya. Sedangkan yang mestinya lebih intens dalam proses pengembalian adalah PT KA dan PT Senopati. “Program besarnya pengembalian, dikembalikan seperti semula. Karena ini bangunan cagar budaya yang sudah ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Surabaya dan SK Menteri,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada tahun 1996 Wslikota Surabaya mengeluarkan surat Keputusan  yang menetapkan stasiun Semut sebagai bangunan cagar budaya, dengan nomor 188.45/004/402.1.04/1996 No. Urut 49 yang menyatakan stasiun Semut di Jl Stasiun Kota Surabaya sebagai stasiun pertama di Surabaya yang menghubungkan Surabaya-Malang.
Proses pengembalian bangunan stasiun Semut juga melibatkan pihak dari BP3 Trowulan. Dimana pihak BP3 Trowulan yang melakukan kegiatan study teknis arkeologis atas permintaan dari PT KA. “Lembaga yang mempunyain kewenanmgan untuk menilai, inventarisasi dan meneliti bangunan cagar budaya adalah BP3 Trowulan,” ujarnya.
Ketua tim study dari BP3 Trowulan, Danang Wahyu Utama menyatakan, ada dua tahap yang dilakukan untuk mengembalikan kembali bangunan cagar budaya stasiun Semut. Yaitu, tahap pengumpulan data dan pengolahan data untuk study teknis arkeologis. Untuk pengumpulan data sendiri ada empat tahapan, yakni, penggalian penyelamatan, penggambaran, pendokumentasian dan pemetaan. “Dari pengumpulan data akan dilakukan analisis, tentunya yang mengacu pada prinsip kelestarian,” tuturnya. (anto)

Related posts

Kronologi Penangkapan Mantan Ketua DPRD Surabaya, Wisnu Wardhana yang Dramatis

redaksi

Walikota Surabaya Tandatangani MoU Dengan Walikota Denpasar

kornus

Pengawak Patroli Bakamla RI Siap Bekerja Amankan Perairan

kornus