KORAN NUSANTARA
indeks Lapsus Surabaya

Dewan Menilai Penertiban Tiga Minimarket Yang Dilakukan Satpol PP Hanya Sebatas Lipstik

Minimarket22Surabaya (KN) – Data yang diperoleh dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya terkait menjamurnya mini market yang tak memiliki izin lengakap cukup mengejutkan. Dari sekitar 390 minimarket yang bermunculan hingga perkampungan yang tersebar di seluruh wilayah kota Surabaya, hanya 130 minimarket saja yang memiliki izin Hieden N Ordinary (HO) atau izin gangguan.Hal ini diungkapkan Ison martines Kepala Bidang Pengendalian Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Surabaya Kepada wartawan Ison mengatakan, bahwa berdasarkan data yang dimilikinya, hanya 130 unit minimarket saja yang telah dikelaurkan ijin HO nya. ” Dari seleruh minimarket yang ada di Surabaya, sampai saat ini hanya 130 minimarket saja yang ada izin HO nya,” ujar Ison, Rabu (10/8).

Lebih lanjut Ison mengatakan, pihaknya akan memproses dan mengeluarkan izin HO terhadap minimarket yang telah dilengkapi izin perubahan peruntukan, Zoning dan IMB. Dinas Lingkungan Hidiup tidak akan memproses pengajuan izin HO jika minimarket tersebut belum memiliki IMB. “Kami tidak akan berani mengeluarkan izin Ho, kalau minimarket itu tidak ada IMB nya,” ujarnya.

Pernyataan dari Dinas Lingkungan Hidup tersebut, tidak berbanding lurus dengan penertiban yang digelar oleh Pemerintah Kota Surabaya. Meski beberapa waktu lalu Walikota Tri Rismaharini menyatakan akan memberikan sanksi tegas terhadap minimarket tak berizin, namun hingga saat ini hanya tiga minimarket saja yang ditertipkan oleh Satpol PP.

Seperti diketahui pada tanggal 13 Juli 2011 lalu, Pemkot Surabaya melalui Satpol PP menertibkan tiga minimarket tak berizin, yaitu Alfamart di Jl Kalibutuh no 27 B, Alfamidi Jl Dharmahusada, dan Indomart Jl Gununganyar Jaya 17-19, Surabaya.

Sayangnya, Kepala Satpol PP Kota Surabaya Arief Budiarto yang saat itu menjanjikan, bahwa dalam kurun waktu dua minggu pasca penertiban pihaknya akan melakukan lagi penertiban terhadap minimarket-minimarket tak berizin tersebut. Namun kenyataanya hingga saat ini, Satpol PP menindaklanjuti penertiban terhadap ratusan minimarket bodong tersebut.

Hal ini membuat tanda tanya besar, bahkan DPRD Surabaya menuding Pemkot telah ‘bermain’ dalam penertiban minimarket ini. Pasalnya, berdasarkan data dari Disperindag Kota Surabaya tercatat 219 minimarket yang kini menjamur di Surabaya dan tak mengantongi izin.

Anggota Komisi A Erick Reginal Tahalele sering kali mempertanyakan keseriusan Pemkot dalam menertibkan minimarket elegal di Surabaya yang sampai ke perkampungan dan berdampak mematikan usaha kecil masyarakat Surabaya, yang selama ini mencari nafkah melalui usaha toko palen, pracangan, dan kios.

Erick menilai, bahwa penertiban terhadap tiga minimarket yang dilakukan Satpol PP beberapa waktu lalu itu, hanya sebatas lipstik untuk menenangkan masyarakat, alias abal-abal. Pasalnya jika dicermati penertiban tersebut tidak tepat sasaran. Satpol PP hanya menertibkan minimarket yang tidak memiliki Ijin Usaha Toko Modern (IUTM) saja. Menurut Erick, seharusnya Satpol PP memulai penertiban dengan melihat izin dasarnya, yakni Perubahan Peruntukan, Zoning, IMB, dan HO. Sebab, IUTM akan bisa dikeluarkan jika minimarket-minimarket tersebut sudah mengantongi izin Perubahan Peruntukan, Zoning, IMB dan izin HO.

“Kita lihat, tidak ada keseriusan Pemkot dalam melakukan penertiban, melainkan penertiban yang dilakukan terhadap tiga minimarket itu haya sebatas lipstik saja,” kata Erick beberapa waktu lalu. (anto)

Foto : Ilustrasi tampak dalam mimimarket

Related posts

Pejabat Timur Tengah Kunjungi Industri Strategi di Jatim

kornus

TNI Fokuskan Pemadaman Titik Api di Bengkalis Riau

kornus

Dewan Segera Mengesahkan Raperda PD KBS

kornus