KORAN NUSANTARA
indeks Nasional

Serukan People Power, Eggi Sudjana Ditetapkan Jadi Tersangka Makar

Jakarta (MediaKoranNusantara.com) – Polda Metro Jaya menetapkan advokat Eggi Sudjana sebagai tersangka dugaan makar. Eggi ditetapkan tersangka terkait pernyataan people power terkait hasil quick count Pilpres 2019.

“Iya betul sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, Kamis (9/5/2019).

Argo mengatakan, peningkatan status tersangka dilakukan pada Rabu (8/5/2019) kemarin. Eggi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.

“Sudah kita lakukan gelar perkara dan dalam hasil gelar itu dinaikkan sebagai tersangka,” imbuhnya.

Menyusul penetapan tersangka itu, polisi memanggil Eggi untuk diperiksa pada pekan depan.

“Iya agenda pemeriksaannya Senin (13/5/2019),” kata Argo.

Dalam surat panggilan yang beredar, Eggi Sudjana akan diperiksa di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Senin (13/5) pukul 10.00 WIB. Dalam surat panggilan itu, Eggi diminta hadir untuk memberikan keterangan sebagai tersangka dalam dugaan makar.

Dalam surat itu, disebutkan bahwa polisi menetapkan Eggi sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan atau menyiarkan suatu kabar yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 107 KUHP dan atau pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Argo mengatakan, pihaknya menetapkan Eggi sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara. Dalam gelar perkara itu, penyidik menyatakan bahwa laporan terhadap Eggi memenuhi unsur pidana.

“Iya tentunya memenuhi unsur pidana sehingga yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka,” imbuh Argo.

Eggi dijerat dengan Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Sebelumnya, Eggi Sudjana dilaporkan oleh caleg PDIP, S. Dewi Ambarawati alas Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar. Dewi melaporkan Eggi berkaitan dengan beredarnya video di mana Eggi menyerukan people power dalam sebuah orasi.

Atas pernyataan itu, Eggi juga dilaporkan oleh Supriyanto yang mengaku sebagai relawan dari Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jomac), ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4). Laporan Supriyanto teregister dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.

Menanggapi status tersangka ini, anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno ini merasa ada yang janggal dari penetapan dirinya sebagai tersangka itu. Eggi telah mendapatkan surat panggilan dengan statusnya sebagai tersangka ini. Sebelumnya, dia hanya berstatus sebagai saksi.

Dalam surat itu, disebutkan bahwa polisi menetapkan Eggi sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan/atau menyiarkan suatu kabar yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

“Mengenai pasal yang dituduhkan kepada saya, tidak sesuai dengan laporan polisi awal dari pelapor bernama Suriyanto yang mendasari pada Pasal 160 KUHP. Jadi diduga polisi mengembangkannya sendiri dan atau mengarahkan pelapor Suriyanto untuk menambahkan pasalnya yang merujuk pada perbuatan makar,” kata Eggi dalam keterangan tertulis kepada wartawan.

Eggi, yang berprofesi sebagai advokat, juga menyebut unsur hukum dalam pasal yang disangkakan kepadanya itu tidak terpenuhi.

“Karena Eggi Sudjana tidak ada mens rea atau niat jahatnya untuk makar. Yang ada adalah menyatakan pendapat di muka umum yang dibenarkan oleh UUD 1945 Pasal 28 E ayat 3 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Unjuk Rasa. Yang saya katakan itu ‘bila terjadi kecurangan dalam pemilu/pilpres maka perlu ada people power’. Tentu people power yang dimaksud berbagai unjuk rasa yang sering terjadi. Bukan makar. Oleh karena itu, people power merupakan tindakan yang konstitusional tapi mengapa dituduh makar,” tutur Eggi.(dtc/ziz)

Related posts

Panglima TNI : Mahasiswa – Mahasiswi Harapan Bangsa, Wujudkan Indonesia Sebagai Bangsa Pemenang

kornus

Anggota Dewan Minta Gubernur Jatim Evaluasi Penambahan Anggaran Di Dishub Dan LLAJ

kornus

Sekdaprov Minta OPD Cermati dan Fahami Proses SPM dan SP2D Online

kornus