KORAN NUSANTARA
indeks Nasional

Semester 1-2017, BPJS Bayar Rp 12,81 T untuk Penyakit Katastropik

Jakarta (MediaKoranNusantara.com) – BPJS Kesehatan mengeluarkan dana Rp 12,7 triliun atau 24,81 persen dari total biaya rumah sakit untuk pembiayaan penyakit katastropik pada semester I tahun 2017.

Penyakit katastropik yaitu penyakit yang berbiaya tinggi dan secara komplikasi dapat mengancam jiwa si penderita. Beberapa penyakit yang masuk kategori ini di antaranya adalah penyakit jantung dan kardiovaskular, stroke, kanker, gagal ginjal, dan hipertensi.

“Katastropik itu kan berbiaya tinggi, butuh peralatan canggih. Misalnya, tiba-tiba serangan jantung, itu kan berbiaya tinggi, peralatan juga mesti canggih,” ungkap Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris.

Dikatakan Fachmi, program JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan selama 3,5 tahun lebih ini telah membuka akses kepada masyarakat untuk berobat ke rumah sakit. Masyarakat yang tadinya tidak berani atau ragu berobat karena terbentur masalah biaya, sekarang tidak lagi menjadi masalah karena ditanggung BPJS.

“Mungkin sudah banyak selama ini penyakit-penyakit yang diderita tetapi mereka simpan, mereka tidak berani ke rumah sakit. Dan kita lihat pada umumnya itu penyakit katastropik. Kasusnya hampir 10 juta, seperti gagal ginjang, jantung dan kanker,” ungkapnya.

Fachmi menjelaskan, penyakit katastropik cenderung muncul akibat faktor kebiasaan perilaku hidup tidak sehat, seperti merokok, makanan tidak sehat, dan kurang olahraga. “Katastropik itu tiga hal saja. Masyarakat kita ini kan tidak aktif secara fisik, makan makanan yang tidak sehat (makanan bergaram tinggi dan makanan berlemak tinggi) dan merokok. Kalau tiga hal itu bisa dirubah, gaya hidupnya sehat, tidak merokok, aktifitasnya bagus, makanannya baik (sehat), rasanya bisa 60 persen persoalan kesehatan itu bisa selesai,” ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut Fachmi, BPJS Kesehatan berupaya menjaga masyarakat yang sehat tetap sehat melalui berbagai program promotif preventif. Sementara bagi masyarakat yang berisiko menderita penyakit katastropik, dapat mengelola risiko tersebut melalui Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis) yang juga merupakan bagian dari upaya promotif preventif BPJS Kesehatan. (KN2)

Related posts

KPK selamatkan Keuangan Negara Rp16,27 triliun Semester I 2023

Bimbo terkejut lagu Corona mendadak viral

Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim Bersih-Bersih dan Tanam Pohon di Bantaran Sungai Ciliwung Jakarta

kornus