Kendati sudah berjalan sekitar tiga bulan, Pansus Angket YKP DPRD Surabaya yang mempersoalkan keberadaan YKP tampak belum ada hasilnya. Bahkan terkesan kebingungan dan terkesan memaksakan kehendak. Mungkin ini disebabkan karena Pansus kurang memahami dan menguasai data yang sebenarnya atau hal lain.Surabaya –KSebenarnya sengketa Yayasan Kas Pembangunan (YKP) itu oleh Pansus Hak Angket YKP DPRD Surabaya sudah memasukan gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 13 Oktober 2011 lalu, dengan nomor pendaftaran 1035. Mestinya persoalan YKP yang sudah dibawah ke ranah hukum di Pengadilan itu tinggal menunggu proses hukumnya.
Seperti diketahui sebelumnya, hal serupa juga pernah dilakukan oleh Pemkot Surabaya. Namun gugatan Pemkot Surabaya kepada Pengurus YKP beberapa tahun silam itu ditolak oleh pengadilan.
Kasus sengketa YKP ini muncul, setelah tidak adanya pejabat dan anggota DPRD Surabaya yang duduk kedalam kepengurusan Yayasan. Ketidak adanya para pejabat Pemkot dan anggota DPRD Surabaya yang duduk di kepengurusan YKP itu juga disebabkan oleh kesalahan atas penafsiran UU 32 tentang Pemda, oleh Walikota dan DPRD Surabaya. Sekarang ibarat nasi sudah menjadi bubur yang tidak bisa dikembalikan jadi nasi lagi. Hanya hukumlah yang bisa menjawab persoalan YKP.
Selain itu, untuk mengembalikan lagi kendali YKP tersebut, Walikota Surabaya Tri Rismaharini melaporkan para pengurus YKP ke KPK, namun hingga saat ini juga belum ada tindakan apa-apa dari KPK.
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa banyak pihak yang menilai laporan Walikota Surabaya, gugatan Pansus ke Pengadilan dan LSM kepada pengurus YKP ke lembaga hukum itu merupakan bentuk laporan yang salah alamat. Mestinya yang harus dilaporkan itu adalah Walikotanya di era perubahan Yayasan antara tahun 2001-2004. Karena perubahan Yayasan tersebut mekanismenya juga telah melalui Pemkot dan Walikota sebagai Ketua Umum Yayasan ex officio pada saat itu. Semakin banyaknya laporan ke lembaga hukum justru akan semakin mengokohkan eksistensi pengurus YKP untuk memegang kendali yayasan.
Sementara Kuasa Hukum YKP, Sumarso, SH kepada Koran Nusantara mengatakan, dalam UU tentang yayasan tidak dibolehkan ada intervensi dari luar karena Yayasan sifatnya otonom. Karena itu, pihaknya siap menghadapi segala bentuk laporan hukum yang datang dari manapun, sesuai mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia. Justru dia sangat berterima kasih kekesalan Walikota, Pansus Hak Angket dan LSM tersebut disalurkan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Artinya, hanya hokumlah yang bisa menyelesaikan persoalan YKP.
Sebab, aset YKP bukan aset Pemkot. Hal itu telah dutegaskan oleh Walikota Surabaya H. Pornomo Kasidi selaku Ketua Dewan Pengurus YKP saat itu. Dalam suratnya Nomor: 110 tahun 1994 perihal dukungan untuk membentuk anak perusahaan PT YKP Surabaya, yang dikirimkan kepada Menteri Perumahan Rakyat, diantaranya disebutkan bahwa sebagai Yayasan, asset Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Kotamadya Surabaya bukan milik Pemerintah Daerah sehingga tidak dapat dilebur jadi perusahaan Daerah.
Begitu pula Walikota Surabaya Sunarto Sumoprawiwiro juga pernah mengirim surat kepada BPKP perwakilan Jawa Timur, tertanggal 13 Mei 2000 perihal keberadaan Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya.
Dalam surat Walikota Sunarto intinya menginformasikan kepada BPKP perwakilan Jawa Timur, bahwa Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya adalah suatu lembaga (Yayasan) yang didalamnya tugas sehari-hari menghimpun dana dari masyarakat sebagai penabung untuk mendapatkan sebuah rumah.
Dalam suratnya, Walikota Surabaya Sunarto Sumoprawiro selaku Dewan Pengurus YKP menegaskan, bahwa Pemerintah Kota Surabaya tidak pernah menganggarkan dalam APBD Kota Surabaya, serta tidak pernah menerima dana-dana lain dari pemerintah untuk kegiatan YKP.
Yang mengejutkan lagi, Ketua YKP tiba-tiba jadi juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adies Kadir menerangkan bahwa tindakan Pansus Hak Angket YKP yang diketuainya didukung lembaga negara. Diantaranya, KPK, Kementerian Perumahan Rakyat dan DPR RI yang menurut Adies mengacungi jempol Pansus Hak Angket YKP dengan upaya tersebut. Bahkan, kata Adies, KPK meminta pemeriksaan itu harus dilakukan lagi, khususnya terhadap seluruh mantan pejabat Pemkot yang terkait dengan YKP serta seluruh pengurus PT YeKaPe.
“Langkah kita sduah banyak mendapat dukungan. Bahkan KPK juga menjelaskan sudah mulai melakukan penyelidikan atas kasus YKP. KPK juga menunggu surat rekomendasi dari Pansus Hak Angket DPRD Surabaya,” terang Adies mewakili keterangan KPK.
Pansus hanya menduga PT YEKAPE adalah milik Pemkot, jadi asetnya juga milik Pemkot. Padahal surat penegasan dari Walikota Surabaya H. Poeromo Kasidi sudah jelas bahwa YKP bukan milik Pemerintah Daerah Kota Surabaya. Selain itu juga ditegaskan oleh Walikota Sunarto Sumoprawiro pada saat itu, bahwa Pemerintah Kota Surabaya tidak pernah menganggarkan dalam APBD Kota Surabaya, serta tidak pernah menerima dana-dana lain dari pemerintah untuk kegiatan YKP.
Maka tidak heran bila upaya Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Surabaya terkait pengembalian aset kota yang dikuasai Yayasan Kas Pembangunan (YKP) untuk mengkonfrontasikan pengurus YKP dengan mantan pejabat Pemkot, Senin (5/12) gagal. Para pengurus YKP yang juga duduk di jajaran Direksi PT YEKAPE tidak hadir.
Mungkin ketidak hadiran para pengurus YKP itu mungkin mereka berpendapat bahwa hanya hukum yang bisa mengurai persoalan YKP yang kini dipersoalkan oleh Walikota dan DPRD itu. Sehingga upaya Pansus Hak Angket YKP yang akan memanggil paksa pengurus YKP itu terkesan memaksakan kehendak. (red)