Kediri, mediakorannusantara.com – Sebanyak 172 lembaga sekolah di Kota Kediri, Jawa Timur, sudah membuat program khusus Sekolah Ramah Anak (SRA), sebagai upaya anak mendapatkan jaminan bebas kekerasan.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri Marsudi mengemukakan saat ini sebanyak 53 persen sekolah di Kota Kediri mulai dari jenjang TK, SD, SMP telah melaksanakan penyelenggaraan SRA. Capaian tersebut diketahui melebihi target yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yakni sebanyak 50 persen.

“Totalnya sekarang ada 172 sekolah dengan rincian TK 84 sekolah, SD 70 sekolah, dan SMP 18 sekolah,” kata Marsudi di Kediri, Jumat.10/3

Ia mengatakan dalam pelaksanaan SRA terdapat 14 poin yang menjadi komponen kebijakan sekolah, seperti bebas kekerasan, pencegahan putus sekolah, pemahaman gender dan konvensi hak anak, bebas rokok, bebas napza, aman dari bencana secara struktural dan nonstruktural.

Selain itu, juga kebebasan beribadah, memastikan pengarusutamaan pengurangan risiko bencana (PRB), memfasilitasi pendidikan inklusi, jaminan perlindungan anak, menindak pelaku kekerasan, mengawasi kegiatan ekstrakurikuler, memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan keluarga, serta mewajibkan orang tua untuk melaporkan riwayat medis anaknya.

“Jadi untuk anak yang sekolah di SRA, InsyaAllah mendapatkan jaminan bebas kekerasan,” kata dia.

Ia juga menambahkan, apabila ditemukan kasus kekerasan di sekolah, pihaknya akan menindak tegas sesuai aturan.

Terkait dengan kurikulum, Marsudi mengungkapkan bahwa pada SRA terdapat kurikulum muatan lokal terintegrasi berupa pendidikan ramah anak. Dalam kurikulum tersebut, segala indikator pembelajaran saling berkesinambungan dengan unsur-unsur ramah anak akan ditransmisi oleh tenaga pendidik.

“Misal guru agama mengajarkan tentang aurat, harus ditekankan betul dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari termasuk dampaknya, maka siswa bisa lebih menjaga,” kata dia.

Ia berharap, dengan adanya SRA ekspektasi masyarakat dan peserta didik akan pendidikan berkualitas bisa terpenuhi. Dalam melaksanakan pendidikan pun juga mengikuti ketentuan sekolah ramah anak.

“Yang paling penting predikat Kota Kediri sebagai Kota Layak Anak dari indikator sekolah layak anak bisa terpenuhi. Anak bisa aman berada di sekolah, orang tua juga tenang saat anak berada di luar sekolah, mereka bisa membentengi dirinya dari kekerasan,” kata dia.

Ketua Dewan Pengawas Yayasan Lembaga Perlindungan Anak (YLPA) Kota Kediri Heri Nurdianto mengapresiasi kebijakan Pemkot Kediri yang telah melakukan upaya strategis dalam rangka pencegahan kekerasan di sekolah melalui pengembangan SRA.

“Jika dulu hanya beberapa sekolah yang ditunjuk, sekarang luar biasa sekali semua sekolah mencapai 53 persen dari semua satuan pendidikan wajib menerapkan nilai-nilai SOP tentang penyelenggaraan SRA,” kata Heri.

Pihaknya mengapresiasi Dinas Pendidikan Kota Kediri karena telah konsisten menjalankan amanat Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak dan Peraturan Walikota Kediri Nomor 48 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Sekolah Ramah Anak.

Dirinya juga mengajak pemangku kebijakan pendidikan mulai dari pengawas dan kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, komite untuk bergerak bersama mewujudkan satuan pendidikan Kota Kediri ramah anak. ( wan/ar)