KORAN NUSANTARA
ekbis Headline indeks

Ditengah Pandemi Corona, Pelanggan PLN Digratiskan Bayar Listrik Tiga Bulan

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) di Indonesia, membuat pemerintah mengambil kebijakan untuk meringankan beban masyarakat, salah satunya dengan mengratiskan tagihan listrik selama tiga bulan untuk pelanggan daya 450 Volt Ampere (VA).“Presiden Joko Widodo mengumumkan pembebasan pembayaran listrik untuk 24 juta pelanggan daya 450 VA dan memberikan diskon 50 persen pada 7 Juta pelanggan daya 900 VA bersubsidi, dan kami siap melaksanakan,”Fenny Nurhayati, Manager Komunikasi PLN Unit Induk Distribusi Jawa Timur, di Surabaya, Rabu (1/4/2020).

Fenny mengatakan, di wilayah Jatim, jumlah pelanggan PLN bersubsidi mencapai 5.983.989 pelanggan, dengan rincian daya 450 VA sebanyak 4.856.361 pelanggan dan daya 900 VA yang subsidi sebanyak 1.127.628 pelanggan. “Pelanggan daya 900 VA yang tidak mendapatkan subsidi di Jatim sebanyak 3.464.987,” kata Fanny.

Dari kebijakan yang disampaikan pemerintah itu, pelanggan dengan daya 450 VA, akan mendapatkan pembebasan bayar listrik di bulan April, Mei, dan Juni. Sementara pelanggan dengan daya 900 VA yang subsidi, akan mendapatkan potongan 50 persen untuk pembayaran listrik di bulan yang sama.

Untuk pelaksanaannya, Fenny mengaku PLN UID Jatim belum mendapatkan informasi dari pusat. “Seperti apa pelaksanaannya dan skemanya, kami masih menunggu petunjuk dari pusat,” jelas Fenny.

Saat ini jumlah total pelanggan PLN di Jatim per Maret mencapai 12.091.486 pelanggan.

Sementara itu dalam rilis dari PLN pusat, Direktur Utama (Dirut) PLN, Zulkifli Zaini, mengatakan, pihaknya mendukung penuh kebijakan Pemerintah untuk keringanan biaya listrik ini akan berlaku selama tiga bulan yakni April, Mei, dan Juni 2020.

“Kebijakan pembebasan tagihan untuk pelanggan 450VA dan keringanan tarif listrik 50 persen tersebut sudah dibicarakan dan dikoordinasikan dengan PLN. Kami sangat mendukung dan siap melaksanakan kebijakan Pemerintah yang disampaikan oleh Presiden RI Bapak Joko Widodo,” kata Zulkifli Zaini.

Adanya kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak akibat pandemi global Covid-19 yang mengakibatkan lesunya perekonomian.
Program pembebasan tagihan dan keringanan pembayaran tersebut untuk melindungi masyakarat yang paling terdampak pandemi. (KN05)

Related posts

Meminimalisir Laka Lantas, Polisi Gencar Lakukan Kampanye Keselamatan Berkendara

kornus

Buka Puasa Bersama di Eks Lokalisasi Dolly, Walikota Risma Ingin Anak-Anak Eks Lokalisasi Berhasil

kornus

Anggota DPRD Jatim Sebut 8 Nama yang Lolos Seleksi Administrasi Belum Memenuhi Syarat Spiritualitas

kornus