Surabaya (KN) – Dari ratusan minimarket tanpa izin lengkap yang kini menjamur di Surabaya, baru tiga minimarket bodong yang ditutup Satpol PP, Rabu (13/7). Ketiga minimarket yang ditutup tersebut terbukti tidak memiliki ijin usaha toko mederen atau ( IUTM ) yang wajib dimiliki setiap usaha minimarket.Tiga minimarket yang disegel Satpol PP itu adalah Alfamart di Jl Kalibutuh no 27 B, Alfamidi Jl Dharmahusada, dan Indomaret di Jl Gununganyar Jaya 17-19 Surabaya.
Satu pleton petugas Satpol PP sekitar 09.00 WIB langsung menuju tiga titik minimarket yang menjadi taerget penertiban. Nampak pula Plt Kepala Satpol PP Pemkot Surabaya Arif Budiarto ikut terjun langsung ke lapangan dan melakuka penyegelan.
“Tiga minimarket yang disegel itu terbukti tidak memiliki ijin pokok untuk toko moderen (IUTM), namun beberapa ijin dari yang total lima syarat pendirian toko modern itu sudah terpenuhi,” kata Arif Budiarto.
Menurut Arif Budiarto, syarat pendirian tersebut adalah IMB dan HO. “Setelah penertiban kali ini pihaknya akan melakukan pembinaan dengan cara mengarahkan pemilik usaha untuk melengkapi semua ijinnya,” katanya.
Arif menambahkan, penyegelan terhadap tiga minimarketini itu hanya smentara, namun jika mereka melengkapi ijin IUTM akan dibuka lagi. Ketika ditanya terkait dengan minimarket lainnya Arif enggan menjawab dan menghindar, sikap Arief itu menimbulkan kecurigaan adanya main mata dengan ratusan minimarket bodong lainya.
Seperti diketahui, berdasar laporan dari Desprindag tercatat sebanyak 219 unit minimarket di Surabaya tidak mempunyai ijin, alias bodong. Komisi A DPRD juga mendesak Satpol PP segera melakukan esekusi penutupan ratusan minimarket bodong tersebut. Tetapi entah ada apa, sehingga Satpol hanya menutup tiga minimarket saja?. (red)
Foto : Petugas Satpol PP segel minimarket