KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

Satnarkoba Polrestabes Bongkar Jaringan Sabu-Sabu Antar Kota

Surabaya (KN) – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya berhasil bongkar jaringan peredaran narkoba antar kota dan meringkus tiga orang tersangkanya. Ketiga tersangka itu adalah Tan Tjoe Ming alias Cu Ming (53), Siswanto Mujiwarsono aliasWawan (36), dan Rudianto alias Rudi (39), ketiganya warga Surabaya. Tak hanya menangkap ketiga tersangka, petugas Satreskoba juga berhasil menggagalkan peredaran 278 gram sabu-sabu dalam dikemas dalam paket plastik yang siap dikirimkan ke berbagai kota di Jawa.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Coki Manurung saat mengungkapkan kasus tersebut mengatakan, keberhasilan anak buahnya mengungkap jaringan narkoba antar kota ini tak lepas dari peran serta masyarakat Surabaya yang senantiasa melaporkan hal-hal yang mencurigakan kepada polisi.

” Terbongkarnya jaringan narkoba ini berawal dari informasi masyarakat yang gerah dengan adanya sindikat pengedar sabu-sabu di wilayah mereka,” terang Coki, Kamis (29/9).

Dari pengembangan informasi tersebut, Unit I Satreskoba Polrestabes Surabaya yang dipimpin langsung oleh AKP Sugeng Purwanto melakukan penyanggongan dirumah tersangka Cu Ming (53), di Jl Maspati, Bubutan, Surabaya. “Setelah kita intai dan dipastikan kebenaran informasi tersebut, kami langsung menggerebek rumah tersangka. Dan benar, didalam rumah tiga tersangka itu sedang mengkonsumsi SS sembari menonton film biru,” ungkap AKP Sugeng.

Dari penangkapan dan penggeledahan dirumah tersangka, petugas berhasil mengamankan sabu-sabu siap edar dalam kemasan plastik (paket hemat). Masing kemasan berisi 10,5 gram, 2,40 gram, 0,93 gram, 87,47 gram, 73,23 gram, 0,24 gram, dan 7 butir pil ekstasi berlogo apel warna hijau seberat 2,9 gram, satu buah timbangan elektrik, seperangkat alat hisap, sejumlah klip plastik kecil, serta satu buah handphone.

Sementara dari pengakuan tersangka Cu Ming, sabu-sabu tersebut dijualnya ke pengecer dengan harga Rp850 ribu per gramnya. Akibat dari perbuatanya yang dilakukan tersangka, mereka dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan penggunaan narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (anto)

 

 

Related posts

Sekdaprov Heru Tjahjono Harapkan PW-PII Jatim Tingkatkan Sinergitas dan Kolaborasi untuk Pembangunan Jatim

kornus

Densus 88 Anti Teror Tangkap Ketua RT Wisma Tropodo

Respati

Dansatgas TMMD ke-105 Harap Warga Suku Anak Dalam Bisa Mendapat Pendidikan

kornus