Surabaya (KN) – Bandar ekstasi antar pulau berhasil diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya. Dari tangan tersangka polisi menyita 4.100 butir pil ekstasi.
Tersangka yang berhasil diringkus polisi adalah Ponijo alias Benny bin Kim Hua (49), warga Binjai, Sumatera Utara. Bandar ribuan pil akstasi tersebut ditangkap setelah polisi melakukan penggeledahan di tempat kostnya di Jl Kupang Jaya Indah kav 99 Surabaya. “Setelah diselidiki, tersangka ini sering menerima ekstasi kemudian disuplai ke luar pulau,” kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Coki Manurung, dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (19/10).
Sudah 3 tahun Ponijo menjalani usahanya sebagai bandar ekstasi. Ia sering mensuplai barang haram itu ke luar pulau, diantaranya Sumatera. Pengiriman ekstasi biasanya dilakukan melalui jalur darat maupun udara menggunakan kurir. Selain itu adapula transaksi yang terjadi di tempat kostnya.
Keuntungan dari hasil menjual ekstasi itu cukup besar. Satu butir pil yang dibelinya dengan harga Rp 125 ribu bisa dijualnya dengan harga Rp 300 ribu hingga Rp 350 ribu.
Berbagai macam jenis ekstasi yang disediakan Ponijo, seperti pil berlogo DO, blue diamond, ferarry, apple dan banteng. Selain ribuan butir pil tersebut, polisi juga menyita 3 buah handphone dan uang tunai senilai Rp 10 juta lebih. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(git)
Penangkapan tersangka berasal dari pengembangan tersangka Tan Tjoe Ming yang ditangkappolisi sebelumnya di rumahnya Jl Maspati, Surabaya dengan barang bukti 7 butir ekstasi.
Setelah diselidiki, ternyata Tjoe Ming mendapatkan pil ekstasi tersebut dari Ponijo. Akhirnya pria keturunan itu berhasil diringkus saat petugas menggerebek kamar kosnya di Jl Kupang Jaya Indah Surabaya.
Dari kamar Ponijoitulah, petugas menemukan ribuan butir ekstasi itu yang terbungkus dalam jenisnya masing-masing. Selain ribuan ekstasi senilai 1,5 miliar, petugas juga menyita uang tunai senilai Rp 10,6 juta, 900 USD, 3 HP dan beberapa kartu kredit.
“Pil akstasi yang kami sita sangat banyak karena tersangka baru saja menerima kiriman,” terang Coki.
Dari pengakuan Ponijo, kata Coki, ekstasi tersebut didapat dari Medan dan Jakarta. Pil haram itu didapat dari kurirnya yang sekarang masih diburu polisi. Selain diedarkan di Surabaya, pria 49 tahun itu juga mengedarkan ekstasinya ke Bali, NTT dan NTB. Ponijo sendiri sudah lama bergelut dengan narkoba sejak tahun 2007.
Setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata nama Ponijo cukup terkenal di kalangan polisi. Selain menjadi incaran Polrestabes Surabaya, Ponijo ternyata juga menjadi DPO Polda Sumut dan Polda Jatim. (anto/*)
Foto : Kapolrestabes Kombes Pol Coki Manurung tunjukan BB akstasi dan tersangka Ponijo