KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline Nasional

Said Iqbal Tekankan Deregulasi Guna Lindungi Buruh

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal

KABUPATEN BANDUNG – mediakorannusantara.com, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal menekankan bahwa langkah deregulasi yang ditempuh pemerintah diarahkan untuk melindungi buruh sekaligus mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK).

Said saat kunjungan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (22/6/2026) menyebut upaya tersebut menjadi langkah strategis dalam meninjau ulang berbagai aturan yang dinilai masih menyulitkan dunia usaha, tetapi tetap harus menjaga keseimbangan dengan perlindungan tenaga kerja.

“Langkah perlindungan dari pemerintah saat ini sendiri salah satunya adalah deregulasi, peraturan yang menyulitkan dunia usaha akan ditinjau ulang untuk memastikan kegiatan usaha tetap berjalan tanpa mengabaikan perlindungan terhadap pekerja di sektor padat karya,” ujarnya.

Menurut dia, pemerintah saat ini melakukan evaluasi terhadap sejumlah regulasi yang dinilai membebani dunia usaha agar tidak menghambat keberlangsungan industri nasional, khususnya sektor yang menyerap banyak tenaga kerja.

Said mencontohkan industri tekstil dan garmen sebelumnya terdampak oleh Permendag Nomor 8 Tahun 2023 yang membuka peluang masuknya impor dalam jumlah besar sehingga regulasi tersebut telah ditinjau ulang oleh pemerintah.

“Dulu industri tekstil dan garmen terpukul oleh Permendag Nomor 8 Tahun 2023 yang memungkinkan impor dalam jumlah besar, terutama dari China. Saat ini, regulasi tersebut sudah ditinjau oleh pemerintah dalam rangka menjaga stabilitas industri dalam negeri,” kata Said.

Saat ini, peninjauan kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara daya saing industri dalam negeri dan perlindungan tenaga kerja di sektor padat karya.

Sementara itu, di bidang ketenagakerjaan, pemerintah juga berencana merevisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 mengenai pekerja alih daya (outsourcing) agar lebih memberikan kepastian kerja serta memperkuat perlindungan terhadap buruh dari risiko PHK.

“Di bidang ketenagakerjaan misalnya, Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya juga akan direvisi agar lebih melindungi buruh dari ancaman PHK akibat status pekerja alih daya yang tidak memberikan kepastian kerja,” ucapnya.

Said mengharapkan langkah deregulasi dari pemerintah tersebut dapat memperkuat daya saing industri sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja di sektor padat karya.(wa/an)

Related posts

Mahkamah Agung mutasi 199 hakim dan pimpinan pengadilan

Kesehatanya Mulai Pulih, Walikota Risma Tinjau Gedung Sekolah

kornus

Sekdaprov Adhy Karyono Pastikan Pemprov Jatim Siap Hadapi Angkutan Lebaran 2025

kornus