Juru Bicara Komisi C DPRD Jawa Timur, Hermin, S.PD.I., M.Pd.
Surabaya (mediakorannusantara.com) – Komisi C DPRD Provinsi Jawa Timur menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur (PT Jamkrida Jatim Perseroda), termasuk rencana penambahan modal sebesar Rp100 miliar.
Persetujuan tersebut disampaikan setelah Komisi C DPRD Jawa Timur bersama pihak eksekutif menyelesaikan pembahasan Raperda yang menjadi dasar hukum penguatan permodalan BUMD tersebut.
Juru Bicara Komisi C DPRD Jawa Timur, Hermin, S.PD.I., M.Pd. menegaskan, pembahasan dilakukan untuk memastikan kebijakan penyertaan modal memiliki dasar hukum yang kuat, transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat Jawa Timur.
“Berdasarkan hasil pembahasan dimaksud, telah diperoleh sejumlah kesepahaman dan penyempurnaan terhadap substansi materi Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Jamkirda Jatim (Perseroda),” ujar Hermin dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Senin (22/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa pokok pembahasan mencakup aspek hukum, besaran dan tahapan penyertaan modal, mekanisme pelaksanaan, tata kelola keuangan, hingga pengawasan dan pertanggungjawaban.
“Pokok-pokok hasil pembahasan ini mencakup aspek hukum, besaran dan tahapan penyertaan modal, mekanisme pelaksanaan, tata kelola keuangan, hingga pengawasan dan pertanggungjawaban yang bertujuan memastikan agar penyertaan modal daerah dapat dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat maksimal bagi peningkatan kinerja BUMD serta kesejahteraan masyarakat Jawa Timur,” katanya.
Komisi C menilai Raperda tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang mewajibkan penyertaan modal daerah ditetapkan melalui Perda.
Regulasi ini juga dinilai selaras dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dari sisi urgensi, penyertaan modal ini dinilai penting untuk memperkuat kapasitas PT Jamkrida Jatim agar mampu memperluas pembiayaan produktif, mendorong inklusi keuangan, serta menjaga stabilitas sistem keuangan daerah.
“Dari sisi urgensi, penyertaan modal ini dipandang penting untuk memperkuat kapasitas keuangan PT Jamkrida Jatim (Perseroda) agar mampu memperluas jangkauan pembiayaan produktif, mendorong inklusi keuangan bagi masyarakat, serta menjaga stabilitas sistem keuangan daerah secara berkelanjutan,” ucap dia.
Dalam pembahasan disepakati bahwa modal dasar PT Jamkrida Jatim Perseroda ditetapkan Rp600 miliar. Hingga saat ini, penyertaan modal yang telah disetor Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) mencapai Rp179,5 miliar.
“Ke depan, Pemerintah Provinsi berkomitmen untuk melakukan penambahan penyertaan modal sebesar Rp100 miliar,” lanjut dia.
Selain itu, Raperda ini juga mengatur kewajiban adanya analisis kelayakan, analisis portofolio, analisis risiko, serta rencana bisnis sebelum penyertaan modal dilakukan.
Komisi C menekankan bahwa seluruh keputusan investasi daerah harus berbasis kajian objektif dan prinsip kehati-hatian agar dana publik memberikan nilai tambah ekonomi dan sosial.
Pengelolaan penyertaan modal akan berpedoman pada ketentuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Gubernur Jawa Timur juga memiliki kewenangan pengawasan yang dapat dilimpahkan kepada perangkat daerah terkait.
Selain itu, dividen hasil penyertaan modal akan ditetapkan melalui RUPS dan disetorkan ke Kas Umum Daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Komisi C menegaskan setelah seluruh pembahasan, Raperda tersebut dinilai layak untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Raperda ini juga selaras dengan visi Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam mewujudkan pembangunan ekonomi yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan,” tandasnya. (KN01)
